Setahun Sewakan Alat Berat Hanya Dapat Rp 6 Juta

  • Bagikan
IST KUNJUNGAN. Komisi III DPRD Kota Kupang melakukan kunjungan ke Dinas PUPR Kota Kupang dan membahas sejumlah hal yang berkitan dengan OPD tersebut, Selasa (7/1).

Komisi III DPRD Kota Kupang Segera Cross Check di Lapangan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang kembali melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, pada Selasa (7/1).

Dalam kunjungan tesebut, Komisi III memberikan perhatian pada realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa kendaraan berat di dinas tersebut. Sebab, sesuai data dari Dinas PUPR selama tahun 2024 bahwa PAD dari sewa kendaraan berat dari dinas itu hanya menghasilkan Rp 6 juta.

Bahkan, pendapatan sebesar Rp 6 juta itu pun belum disetor ke khas daerah, karena Dinas PUPR terkendala dengan kode bayar atau kode setor.

Kunker Komisi III DPRD Kota Kupang ini sekaligus untuk mengevaluasi dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2024 lalu. Apakah semua pekerjaan sudah selesai 100 persen dan terbayar 100 persen ataukah belum. Dengan demikian maka masyarakat pun bisa mendapatkan asas manfaat dari pelaksanaan proyek itu.

Kunker Komisi III DPRD Kota Kupang ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Maudy Dengah dan diikuti oleh beberapa anggota Komisi III yaitu Tellendmark Daud, Muhammad Ikhsan Darwis dan Meirlon Fanggidae ini. Rombongan Komisi III DPRD Kota Kupang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan dan jajaran kepala bidang di Dinas tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Muhammad Ikhsan Darwis pada kesempatan itu mempertanyakan realisasi PAD dari sewa kendaraan berat. Karena menurutnya, biaya sewa kendaraan berat biasanya disewakan dengan harga Rp 2, 5 juta sampai Rp 3 juta per hari.

"Kenapa pendapatan dari sewa alat berat di Dinas PUPR selama satu tahun hanya Rp 6 juta saja? Katanya banyak kendaraan yang rusak, tapi kenapa tidak diusulkan untuk dianggarkan biaya perbaikannya. Hal ini tentu sangat janggal," ungkap politisi Partai Golkar ini.

Ikhsan Darwis menjelaskan bahwa menurut Dinas PUPR bahwa mereka sudah mendatangi Kantor Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang, namun belum menyetor karena tidak ada kode setor.

Dia juga meminta agar dinas tersebut agar memberikan data-data terkait apa saja alat kendaraan berat yang ada di dinas tersebut. Dengan demikian maka ke depan jika ada kontraktor atau pihak ketiga dapat melakukan sewa kendaraan dan bisa dihitung berapa potensi pendapatan daerah dari kendaraan tersebut. Sehingga, bisa ditetapkan sebagai target pendapatan asli daerah.

"Dinas ini juga mengaku bahwa alat berat seperti ekscavator sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, dan alat berat lainnya banyak yang rusak. Tentunya DPRD tidak serta merta langsung mempercayai alasan dari ini dan kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan di lapangan," demikian Ikhsan Darwis.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah mengatakan, Komisi III hanya melakukan kunjungan kerja di Dinas PUPR untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan tahun 2024 lalu. Kalau untuk pekerjaan di tahun 2025, belum dijalankan karena masih menunggu proses penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.

Maudy Dengah menjelaskan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak selesai. Alasan Dinas PUPR bahwa pekerjaan tersebut tingkat kesulitannya tinggi, sehingga membutuhkan waktu pekerjaan yang lebih lama.

Pekerjaan itu adalah proses pemasangan pipa sambungan rumah dari sumber air SPAM Kali Dendeng. Selain itu, pekerjaan sumur bor di empat titik yang tidak selesai, dengan alasan tidak mendapatkan sumber air setelah dilakukan pengeboran.

"Dinas PUPR berencana untuk kembali mengusulkan pelaksanaan kegiatan yang tertunda tersebut pada sidang perubahan anggaran tahun 2025, namun tentunya tidak serta merta disetujui oleh DPRD karena harus melihat pada skala prioritas," ujarnya.

Selain itu, anggota komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud menjelaskan, bahwa jika Dinas PUPR ingin mengusulkan kembali kegiatan tersebut untuk dianggarkan pada sidang perubahan anggaran tahun 2025, maka tentunya harus memiliki alasan yang jelas dan tidak hanya menggunakan alasan terkendala dengan waktu.

Selain itu, katanya, perusahaan atau rekanan yang bersangkutan juga harus dikenakan denda karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Lebih dari itu, jika dianggarkan kembali, maka tidak bisa lagi diberikan kepada perusahaan yang sama untuk mengerjakan pekerjaan yang sama.

"Jadi, terbukti jelas bahwa perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak waktu yang ditentukan," ujarnya.

Selain itu, sumur bor ada empat titik, yang tidak dibayarkan, karena pekerjaan itu tidak menghasilkan air, sehingga tidak dibayarkan.

"Karena kontraknya kalau ada air baru dibayarkan. Namun kalau memang dianggarkan kembali pada sidang perubahan nanti tentunya tidak bisa disetujui secara langsung, karena akan pakai skala prioritas," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan menjelaskan bahwa kendaraan atau alat berat di Dinas PUPR hanya ada satu unit. Sementara empat unit lainnya dalam kondisi rusak.

"Selain itu, ekscavator yang ada juga sudah diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang," pungkasnya.

Maxi Dethan tidak menjelaskan secara detail dan langsung meninggalkan kantor Dinas PUPR. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version