KASUS kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan Founder Yayasan Murua Gemilang di Kota Kupang terus dikembangkan polisi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga kini, terdapat dua orang korban yang telah melaporkan kasus tersebut dan diduga masih ada banyak korban lainnya yang belum berani melaporkan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Polda NTT membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta untuk memfasilitasi para korban melapor.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar tidak ragu melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
“Korban bisa langsung datang ke Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT atau Polres setempat. Selain itu, kami juga akan menyediakan nomor hotline untuk mempermudah pelaporan,” jelasnya.
Langkah ini, katanya, diambil untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan yang memadai dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku. Polisi berharap fasilitas ini dapat mendorong lebih banyak korban melapor, terutama mereka yang sebelumnya enggan berbicara karena merasa takut atau terintimidasi.
Kombes Pol. Patar menyatakan, pihaknya menduga jumlah korban dan pelaku bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
“Kami terus menggali informasi lebih dalam untuk memastikan semua korban dan pelaku terungkap. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius, termasuk memberikan perlindungan penuh bagi para korban. Upaya ini bertujuan agar para korban merasa aman dalam melapor dan membantu pihak berwajib menuntaskan kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual. Dukungan dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa di wilayah NTT.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberantas kekerasan seksual, sekaligus memastikan pelaku menerima sanksi hukum sesuai perbuatannya,” tutup Kombes Pol. Patar. (cr6/gat/dek)