Buron AS Diringkus saat Urus Izin Kunjungan di Tangerang,Terlibat Kasus Kepemilikan Pornografi Anak

  • Bagikan
SALMAN TOYIBI/JAWA POS BERI KETERANGAN. Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam (kiri) didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan buronan Amerika Serikat Trevor John Collison (tengah) saat rilis di Jakarta, Kamis (9/1).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Patroli siber yang dilakukan Ditjen Imigrasi membuahkan hasil. TJC, buron lembaga penegak hukum Amerika Serikat (AS), berhasil dibekuk.

TJC ditangkap saat mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Kelas I Non-TPI Tangerang, Banten. US Marshals, lembaga penegak hukum federal AS yang menjadikannya buron, berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman.

US Marshals bekerja di bawah kendali jaksa agung AS. TJC menjadi buron lembaga hukum AS tersebut setelah terbukti melakukan eksploitasi seksual dan kepemilikan pornografi anak.

TJC ditangkap pada 30 Desember seusai tim imigrasi berhasil melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. TJC berada di Indonesia sejak 4 Desember setelah terbang dari Malaysia.

’’Berkat patroli siber yang dilakukan tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring,’’ terang Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).

Deteksi Aplikasi Molina

Tim gabungan langsung mengamankan TJC tanpa kendala berarti. Tim imigrasi mulai melakukan pra penyidikan pada 19 Desember. Dari sana, tim melakukan pengamatan pada sistem keimigrasian. Keberadaan TJC terdeteksi melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan direktorat izin tinggal untuk menunda permohonan izin tinggal dan memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat yang diajukan. Dan, saat mengajukan permohonan perpanjangan tinggal di Kantor Kelas I Non-TPI Tangerang, TJC ditangkap.

Pria kelahiran 11 April 1982 itu menjadi terdakwa di wilayah yurisdiksi Pengadilan Distrik Iowa Selatan, AS. Dia dikenai pasal berlapis. Yakni, Pasal 18 United States Code (USC) Bab 2251(a) dan 2251(e) tentang produksi materi eksploitasi seksual anak. Serta, Pasal 18 USC Bab 2252A (a) (5) (B) dan 2252A (b) (2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau dikonsumsi pribadi.

Terkait kasus itu, Yuldi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional. ’’Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,’’ tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk proses hukum selanjutnya. (elo/c7/ttg/jpg/ays/dek)

  • Bagikan