Oknum Anggota Aniaya Warga Dihukum Militer

  • Bagikan
Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes

Danrem 161/WS Ingatkan Kekerasan Terhadap Warga Tak Boleh Terulang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Jhoni Kaleb Lakarol, warga Kabupaten Alor, Provinsi NTT oleh sejumlah oknum anggota Kodim 1622/Alor akhirnya ditanggapi Danrem 161/Wira Sakti (WS), Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes. Brigjen TNI Joao menegaskan bahwa para pelaku akan dihukum secara militer.

"Secara hukum militer tetap ada hukuman bagi para pelaku penganiayaan," tegas Danrem 161/WS, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes saat ditemui Timor Express di Makorem 161/WS, Rabu (8/1).

Kejadian kekerasan di Alor itu, kata Danrem 161/WS adalah salah paham. Bahkan, Danrem mengaku bahwa korban sudah sering berbuat ulah dan waktu kejadian itu korban diketahui memalang jalan.

Sempat diamankan oleh Kepala Desa, tapi dia (korban) masih berusaha mengejar orang pakai parang sehingga anggota membawanya ke Kodim 1622/Alor.

"Secara aturan itu salah dan tidak boleh, tapi karena anak muda jadi dia meluapkan emosinya sampai korban juga mengalami patah gigi dan itu tidak ada toleransi," tandas Danrem.

Kejadian yang terjadi, Kamis (2/1) itu, kata Danrem bahwa secara kekeluargaan, mereka (korban dan oknum anggota) sudah saling berdamai.

"Apapun itu yang jelas anggota kita bertindak itu tetap salah karena sampai cedera, sampai patah gigi dan itu tidak boleh lagi terjadi ke depan," pungkasnya.(r1/gat/dek)

  • Bagikan