SR Baru 63 Persen, Rekanan Minta Adendum Waktu

  • Bagikan
Meirlon Fanggidae

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi III DPRD Kota Kupang kembali melakukan peninjauan lapangan atas proyek pekerjaan yang belum selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2024. Komisi III DPRD Kota Kupang dipimpin Ketua Komisi, Maudy Dengah, bersama anggota beberapa Komisi III yakni Tellendmark Daud, Meirlon Fanggidae, Mohammad Ikhsan Darwis dan anggota lainnya juga mengunjungi beberapa kelurahan yang belum dipasangi jaringan sambungan rumah (SR) untuk pengaliran air bersih, Kamis (9/1).

Anggota Komisi III, Meirlon Fanggidae menjelaskan, pekerjaan pipa sambungan rumah yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, progresnya baru mencapai 63 persen. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan pada tahun anggaran 2024 lalu.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku bahwa informasi yang diterima dari dinas, pihak ketiga pekerjaan sambungan rumah itu meminta adendum waktu selama 50 hari ke depan atau hingga Februari nanti.

Meirlon menjelaskan bahwa pekerjaan pipa sambungan rumah tersebut belum selesai dilakukan di delapan titik lokasi, sehingga Komisi III turun di dua lokasi berbeda yakni di Kolhua dan Naikoten I.

"Kami pun mengecek secara langsung, apakah sambungan rumah yang sudah terpasang itu, airnya benar-benar mengalir atau tidak dan setelah dicek, air sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, " ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa untuk sumber air yang digunakan agar bisa mengaliri di semua sambungan pipa itu, sumber airnya berbeda-beda. Ada yang menggunakan sumur bor, ada yang menggunakan air di reservoir di BTN Kolhua.

"Misalnya, di Kelurahan Naikoten I, ada 30 sambungan rumah, 19 sambungan rumah sudah terpasang, yang lainnya masih menunggu proses," jelasnya.

Meirlon juga meminta agar dinas teknis memperhatikan tentang kedalaman galian pipa, sehingga apabila dilewati oleh kendaraan pipa tersebut tidak terganggu, dan bahkan rentan rusak. Karena itu maka harus dipastikan kedalamannya.

"Selain itu, dinas juga harus memperhatikan dan mengawasi agar bekas galian pipa tersebut ditutup secara baik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan merusak badan jalan," pungkasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan pipa, Johanis Puu mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, memang bisa diberikan addendum waktu pekerjaan, sehingga pihak ketiga diberikan batas waktu perpanjangan hingga 50 hari kerja.

"Dipastikan akan segera selesai sesuai dengan kontrak kerja dan kesepakatan addendum waktu. Memang untuk pihak ketiga, jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 50 hari kerja ke depan, maka tentunya akan ada proses lanjutan," ungkapnya.

Proses selanjutnya, kata dia, berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan akan ada denda yang diberikan, dengan mencairkan jaminan yang diberikan, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.

Namun, Johanis Puu berharap agar pekerjaan tersebut selesai tepat waktu sesuai dengan kesepakatan dan addendum waktu yang diberikan.

"Pekerjaan itu merupakan anggaran tahun 2024 , namun pada perubahan anggaran, atau dianggarkan pada September 2024 lalu, dan memang masa kerjanya sangat singkat, dan proses lelang hingga kontraknya saja dimulai pada Oktober 2024, sehingga harus diluruskan," pungkasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan