Eks Ketua PN Surabaya Dibawa Kejagung ke Jakarta untuk Diperiksa, Status Masih Saksi

  • Bagikan
SALMAN TOYIBI/JAWA POS TIBA DI JAKARTA. Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). Tim penyidik Kejagung menangkap Rudi Suparmono yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dari Palembang, Sumatera Selatan untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (14/1).

Tapi, Kejagung menyebut statusnya masih saksi dalam kasus penyuapan hakim PN Surabaya yang berujung vonis bebas untuk Ronald Tannur.

”Bukan ditangkap, statusnya masih saksi. Yang bersangkutan dibawa penyidik,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Penyidik Kejagung dan Rudi tiba kantor JAM Pidsus Kejagung sekira pukul 17.30. Rudi mengenakan kaus polo biru berkerah putih dan masker menutupi wajahnya. Saat ditanya awak media, Rudi hanya mengangkat tangan tanpa menjawab.

Rudi dibawa ke Kejagung dalam rangka pemeriksaan terkait kasus tiga hakim yang mendapat suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Adapun ketiga hakim yang memutus bebas Ronald sudah mulai disidang. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Soal potensi status Rudi menjadi tersangka, Harli enggan berkomentar. ”Sabarlah, baru saja masuk,” terangnya.

Peran Rudi

Dalam keterangan tertulis Kejagung sebelumnya, Harli menyebut bahwa Lisa Rahmat diperkenalkan Zarof Ricar, salah satu tersangka, kepada Rudi Suparmono. Lisa maupun Zarof sama-sama sudah berstatus tersangka.

”Setelah diperkenalkan, Rudi memberikan informasi siapa saja yang menjadi hakim dalam kasus Ronald Tannur,” paparnya.

Bahkan, Rudi juga mendapat jatah uang suap USD 20 ribu. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan hakim Erintuah Damanik kepada Rudi Suparmono. Diketahui, Rudi dimutasi menjadi ketua PN Jakarta Pusat saat proses persidangan Ronald Tannur.

”Saat itu masih proses penulisan redaksional putusan untuk Ronald Tannur,” jelas Harli dalam keterangan tertulis yang sama.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Abdul Qohar dalam sejumlah kesempatan menuturkan, Lisa Rahmat tidak hanya meminta Zarof diperkenalkan ke Rudi. Namun, juga berupaya mengatur hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur.

Tapi, Qohar tak menjelaskan siapa yang mengatur penunjukan hakim kasus Tannur. Diketahui, hanya ketua PN dan bagian administrasi pengadilan, atas seizin ketua PN, yang berhak menunjuk hakim dalam sebuah persidangan. Diketahui juga panitera pengadilan bernama Siswanto mendapat jatah uang USD 10 ribu.

Sebelumnya, Kejagung berupaya mengumpulkan bukti terkait perkara dalam uang Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof. Uang tersebut diduga terkait dengan berbagai permainan kasus di Mahkamah Agung yang pernah diatur yang bersangkutan. (idr/c19/ttg/jpg/ays/dek)

  • Bagikan