Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk

  • Bagikan
ALEX SEKO/TIMEX KONFERENSI PERS. Wakapolres Ende, Kompol Ahmad memberikan keterangan Pers terkait penangkapan pengedar dan pemakai narkoba, Senin (13/1).

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Di awal Januari 2025,  Polres Ende melalui Satnarkoba berhasil mengungkap dan sekaligus membekuk pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja golongan satu.

Setidaknya lima orang tersangka dibekuk di lokasi berbeda di Kota Ende. Selain itu, turut diamankan barang bukti dari tersangka berupa 18 gram ganja golongan satu, handphone dari masing-masing tersangka untuk melakukan komunikasi untuk melakukan transaksi serta sepeda motor.

Wakapolres Ende Kompol, Ahmad saat menggelar konferensi Pers, Senin (13/1) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Valerianus Vrede Pale dan Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Heru Sutaban menjelaskan, kelima tersangka kini sudah mendekam di sel mapolres Ende untuk proses hukum selanjutnya. Kelima tersangka masing-masing NJ, MR, AA, RR dan PL.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda di mana PL, RR dan AA berperan sebagai pengedar atau penjual. Sedangkan NJ dan MR adalah pemakai. Para tersangka kata, Wakapolres dibekuk pada tanggal 7 Januari 2025 di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan di tempat berbeda yaitu di kos dan tempat tongkrongan di jalan Durian," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, kelimanya dibekuk setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak membekuk para tersangka, Senin (7/1) sekira pukul 00.30 Wita.

"Setelah melakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pada pukul 10.00 Wita dilakukan penangkapan tersangka lain," jelas Ahmad.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan polisi kelima tersangka menggunakan dan mengedarkan ganja di kalangan mereka. Namun polisi tetap melakukan pengembangan lanjutan.

Narkoba jenis ganja tersebut, jelas Wakapolres,  dibawa oleh tersangka PL yang dibelinya dari Bali yang dibawa melalui Surabaya, Maumere dan kemudian menuju Ende.

"Dari hasil pemeriksaan disebutkan kronologis di mana tersangka NJ menghubungi tersangka MR untuk mencari narkotika jenis ganja. Tersangka MR kemudian menghubungi tersangka AA untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut," jelas Ahmad.

Tersangka AA, kata Ahmad, kemudian menyerahkan narkotika jenis ganja kepada tersangka MR di rumah tersangka AA.

"AA mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR yang mana tersangka RR menitip untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL," sebutnya.

Kepada para tersangka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (kr4/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version