KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penyerahan tersangka berinisial PL ini berlangsung aman.
Sekadar diketahui, tersangka PL melakukan percabulan terhadap anak korban berinisial MLE di hutan di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 27 September 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (15/1) mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini agar tersangka bisa mengikuti persidangan dan segera mendapat kepastian hukum.
Kronologisnya kasus asusila ini berawal saat anak korban yang baru pulang dari sekolah dan diminta orang tuanya untuk membeli tahu. Dalam perjalan, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor lalu menegur anak korban.
"Tersangka bertanya terkait tempat tinggal dari anak korban dan menanyakan lagi tujuan anak korban yang saat itu sedang berjalan kaki," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Selanjutnya, tersangka lalu memperkenalkan diri sebagai keponakan dari bapak anak korban dan mengatakan kalau tersangka diminta apabila bertemu dengan anak korban, agar dibonceng ke lokasi penjualan tahu.
Saat itu, anak korban sempat tidak percaya, sehingga tersangka kembali mengatakan kalau dirinya bukan orang jahat, sehingga anak korban tidak perlu merasa takut.
Karena itu maka anak korban pun percaya dan naik sepeda motor tersangka.
Keduanya lalu menuju ke dalam hutan dan karena takut, korban meminta berhenti karena jalan tersebut bukan menuju pabrik tahu. Anak korban minta berhenti, sehingga tersangka memarkirkan sepeda motor di bawah pohon di dalam hutan.
Sambil berjalan kaki, anak korban bertanya dimana pabrik tahu, tersangka katakan ada di bawah dan meminta anak korban untuk terus mengikutinya.
"Jadi, saat tkba di TKP, tersangka kemudian memegang kedua bahu anak korban dan mendorongnya hingga anak korban terjatuh ke rerumputan kering. Dalam posisi tidur terlentang tersangka lalu mencabuli anak korban. Kemudian, anak korban berteriak dan meminta pertolongan dan berhasil lari ke jalanan," ungkapnya.
Anak korban lalu ditolong oleh pengendara yang lewat dan bersama dengan tersangka dibawa ke Polsek Alak. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tahap dua, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, tersangka lalu diantar ke Kejari Kota Kupang.
"Tersangka kami pastikan dalam keadaan sehat sebelum diserahkan ke JPU, sehingga kami bawa ke Biddokkes Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Albertus mengaku bahwa pihaknya terus meningkatkan pelayanan di bidang reserse, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cepat, tepat dan tuntas sehingga anak korban segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. (r1/gat/dek)