KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ke dua orang pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial AP, 20, dan JR, 16. AP dan JR ditangkap di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor pada Kamis pagi (9/1).
Penangkapan kedua terduga pelaku pengeroyokan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melalui unggahan di media sosial Instagram yang mengungkap keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Alor. Berdasarkan informasi tersebut maka anggota Jatanras dibawa pimpinan Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika segera berkoordinasi dengan anggota Buser Satreskrim Polres Alor dan bergerak cepat ke tempat persembunyian kedua pelaku.
Diketahui bahwa kejadian pengeroyokan yang melibatkan kedua pelaku berawal pada Sabtu (30/11/2024) lalu saat korban berinisial MR, 29, warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua dikeroyok di sebuah pesta hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (16/1) menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut berawal dari pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat pelaku, korban dan para saksi sedang minum minuman keras bersama, lalu para pelaku mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara.
"Saat di luar tenda itulah, para saksi melihat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban," jelasnya.
Melihat terjadinya pengeroyokan, kata Kombes Pol. Aldinan, para saksi keluar dari tenda dan melerai. Dari kejadian lengeroyokan tersebut, saksi melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah sehingga saksi menganjurkan agar korban berobat ke rumah sakit. Namun oleh korban, saran dari saksi justru ditolak.
Beberapa hari kemudian setelah kejadian pengeroyokan, kata Kombes Pol. Aldinan, tepatnya pada hari Rabu (4 Desember 2024), korban mengeluh kepada saksi berinisial B dan disampaikan bahwa korban merasa sakit pada perut, rahang dan leher tegang hingga tidak bisa digerakkan sehingga saksi B membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.
“Jadi, oleh pihak rumah sakit Mamai, pada tanggal 5 Desember 2024 dirujuklah korban ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, dan oleh dokter disana dilakukan CT Scan, namun pada pukul 19.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Aldinan.
Saat ini kedua pelaku, yakni AP dan JR telah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (r1/gat/dek)