Insentif Dokter Spesialis Dinaikan Bertahap

  • Bagikan
drg. Retnowati

drg. Retnowati: Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

Kisruh Hak Dokter Spesialis di RSUD S. K. Lerik

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Polemik hak para dokter spesialis di RSUD S. K. Lerik Kota Kupang berupa isentif yang diakui sangat kecil hingga kini masih belum ada kejelasan. Namun demikian, DPRD Kota Kupang dan Diretris RSUD S. K. Lerik telah buka suara bahwa hak para dokter spesialis itu akan diperjuangkan.

Setelah adanya dorongan dari pimpinan DPRD Kota Kupang untuk memperjuangkan kenaikan insentif para dokter spesialis, manajemen RSUD S. K. Lerik pun ikutan berjanji bahwa pihaknya akan memperjuangkan kenaikan insentif tersebut.

Direktris RSUD S. K. Lerik, drg. Dian Arkiang menjelaskan bahwa manajemen RSUD S. K. Lerik tentunya sangat mendukung apabila tenaga dokter spesialis di rumah sakit tersebut mendapatkan tambahan atau kenaikan insentif. Sebab, itu merupakan bagian dari tunjangan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada dokter spesialis.

drg. Dian Arkiang mengatakan, jumlah tenaga dokter spesialis di Kota Kupang saat ini memang sangat terbatas. Sehingga, diharapkan agar dengan adanya kenaikan insentif ini, maka kinerja dokter spesialis pun bisa maksimal untuk memberikan pelayanan kepada pasien atau masyarakat Kota Kupang yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Untuk insentif di rumah sakit ini, memang beberapa kali kami meminta agar ada kenaikan. Dan, pada sidang anggaran perubahan tahun 2024 lalu, sudah berhasil dinaikan sebesar Rp 1, 5 juta. Sehingga, totalnya insentif yang diterima oleh para dokter spesialis nanti sebesar Rp 8, 5 juta," ungkapnya.

Memang, kata dia, kenaikannya tidak siginifikan. Namun, diharapkan dapat dinaikan secara bertahap. Dan memang, kalau dibandingkan dengan rumah sakit lainnya di NTT, maka jumlah insentif dokter spesialis di RSUD S. K. Lerik ini terbilang sangat kecil.

"Insentif merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian mereka dokter spesialis ini. Kita juga sangat memikirkan kesejahteraan dokter-dokter ini. Kami selalu berharap agar selalu ada kenaikan dan kalau tidak bisa sekaligus, maka bisa dinaikan secara bertahap," jelasnya.

Dikatakan, karena RSUD S. K. Lerik ini merupakan Badan Layanan Umum (BLUD), sehingga belum bisa menanggung biaya insentif dokter spesialis yakni dengan mengandalkan dana yang bersumber daei pendapatan asli daerah (PAD).

"Selama ini insentif ditanggung oleh APBD Kota Kupang dab sudah mulai berlaku satu atau dua tahun terakhir. Karena BLUD harus menanggung biaya operasional yang juga sangat tinggi, " jelasnya.

Dia mengaku sangat menyambut baik inisiatif baik dari DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD untuk menaikan insentif tenaga dokter spesialis di RSUD S. K. Lerik sehingga tentunya para tenaga dokter ini pastinya akan maksimal dalam memberikan pelayanan.

"Kalau ditanya berapa besarannya, tentunya beragam dan tergantung pada PAD Kota Kupang. Kalau untuk nilainya, tentunya diserahkan ke TAPD. Tapi kita berharap tidak berbeda jauh dengan kabupaten yang lain di NTT karena kalau di Kabupaten Kupang saja sebesar Rp 25 juta," ungkapnya.

Jika merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan tentang pendayagunaan dokter spesialis, memang ada kriterianya, berdasarkan tingkat provinsi, rumah sakit pemda dan lainnya dan jumlahnya beragam, mulai dari angka Rp 22 juta, ada juga yang Rp 27 juta dan bahkan bisa mencapai Rp 50 juta.

"Kalau di Kota Kupang belum bisa mengikuti aturan dari Permenkes sehingga diharapkan tetap insentif para dokter spesialis ini bisa naik secara bertahap," ungkapnya.

Menurutnya, jika kesejahteraan dokter diperhatikan, maka tentunya akan sangat baik. Dengan demikian maka dokter tesebut bisa fokus di RSUD S. K. Lerik saja atau tidak ke rumah sakit lain lagi. Karena kalau sesuai aturan, dokter spesialis dimungkinkan untuk bertugas di tiga rumah sakit.

Jumlah tenaga dokter spesialis di RSUD S. K. Lerik saat ini sebanyak 31 orang, di mana, tiga orang dokter sementara melakukan tugas belajar. Sehingga yang saat ini aktif sebanyak 28 tenaga dokter spesialis.

"Yang diberikan insentif yaitu dokter ASN dan tenaga pegawai tidak tetap, kita ada juga dokter yang melakukan MoU dengan rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati menjelaskan, RSUD S. K. Lerik merupakan rumah sakit tipe C dan dalam PMK, disebutkan bahwa untuk rumah sakit tipe C, dibutuhkan minimal empat tenaga dokter spesialis dan tiga dokter penunjang. Demikian juga jumlah tempat tidur terbatas.

"Bisa kita kembangkan dengan pelayanan yang lebih lengkap. Namun, harus diikuti dengan sarana dan prasarana yang menunjang.Tentunya juga harus dibarengi dengan hak-hak tenaga dokter yang ada sehingga jangan ada ketimpangan karena ini berhubungan dengan pelayanan, " jelasnya.

Menurut drg. Retnowati, insentif diberikan karena adanya kelangkaan profesi dan karena beban kerja yang berlebihan. Jadi, harus ada standar, harus ada hak dan kewajiban harus seimbang.

"Kalau kita bandingkan dengan Kabupaten Malaka, dokter di sana tidak ada tempat lain atau rumah sakit lain. Sedangkan kalau di RSUD S. K. Lerik, yang ada di Kota Kupang, tentunya dokter di sana masih punya banyak alternatif, " ungkapnya.

Dia juga memperhitungkan tentang kelayakan di mana harus ada dasar hukum yang jelas. Sehingga, jangan sampai satu dokter hanya melayani satu pasien, namun insentif sangat besar, sehingga memang harus ada kelayakan.

Dia juga meminta agar manajemen RSUD S. K. Lerik bisa mempelajari aturan terlebih dahulu, dasar penetapan besaran insentif juga harus menggunakan sistem yang jelas.

"Pada prinsipnya, kesejahteraan dokter spesialis pun harus diperhatikan, agar ada kelayakan," pungkasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan