Oknum ASN dan Dosen Diduga Terlibat Pengeroyokan,PH Desak Polisi Tangkap Para Terduga Pelaku

  • Bagikan
INTHO HERIZON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Kuasa Hukum dua orang korban pengeroyokan, Yohanes Kornelius Talan menunjukan STTL usai memberikan keterangan, Sabtu (18/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penasehat hukum dua orang korban pengeroyokan, Yohanes Kornelius Talan mendesak agar penyidik Polresta Kupang Kota segera menangkap dan memroses hukum tujuh terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua orang kliennya masing-masing Willem Hagai Fangidae alias Wem dan Tarsissius Mariano Doni Pati alias Rian di Jalan Antarnusa Liliba.

Dikatakan Yohanes Kornelius Talan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Daniel Libing dan satu orang lainnya diketahui merupakan seorang dosen di salah satu universitas swasta ternama di Kota Kupang.

Advokat KAI Kota Kupang ini mendesak agat kepolisian bisa bekerja secara profesional tanpa memandang status dari para terduga pelaku.

“Mereka semua terlepas apa latar belakang mereka, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Siapa yang melanggar hukum harus ditindak karena tidak ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika kedua korban yakni Willem Hagai Fangidae alias Wem dan Tarsissius Mariano Doni Pati alias Rian sedang duduk-duduk bersama teman-temannya. Kemudian, datang para terlapor yang tidak dikenal berjumlah sekitar tujuh orang menggunakan sepeda motor.

Para terlapor langsung marah-marah sambil memaki sehingga para korban dan teman-temannya melarikan diri. Saat itu juga korban Rian terjatuh dan para terlapor langsung mengeroyoknya.

Lanjut Joko sapaan akrab Yohanes Kornelius Talan bahwa Wem yang saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor justru ditendang oleh para terlapor serta memukul sehingga Wen terpaksa menyelamatkan diri dengan berlari.

“Jadi, tetangga sempat melerai para terlapor yang memukul kemudian para pelaku hendak menyelesaikan masalah di kantor polisi. Sehingga, korban dibawa ke kantor polisi oleh para terlapor. Tetapi saat di tengah perjalanan tepatnya di jalan Bumi Oesapa Selatan, Rian kembali dianiaya,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, kata Joko, kedua kliennya itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban pada Minggu (19/1).

“Sudah ada beberapa saksi diperiksa. Kami minta polisi kerja profesional untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Joko.

Sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi yang saat kejadian menjadi korban dari kejadian itu dan telah mengantongi nama para terlapor," jelas Kombes Pol. Aldinan. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan