April, Pengangkatan PPPK Tahap, I14 Orang Tak Dapat Formasi

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Proses seleksi pengangkatan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) tahap I di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah selesai dilakukan. Sesuai jadwal dan tahapan seleksi yang ada, PPPK tahap I akan diangkat pada tanggal 1 April mendatang.

Sementara untuk seleksi PPPK tahap II saat ini sementara berlangsung. Dan, tahapannya telah selesai pendaftaran. Sesuai jadwal dan tahapan seleksi yang ada, penangkatan PPPK tahap II akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus nanti.

Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, A. D. E. Manafe menyampaikan hal ini saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (23/1). Kepala BKPPD Kota Kupang mengatakan, peserta seleksi PPPK tahap I untuk formasi tenaga teknis, jumlah pelamar sebanyak 1.581 peserta dan yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 1.567 orang. Dan dinyatakan tidak lulus atau belum mendapatkan formasi sebanyak 14 orang.

A. D. E. Manafe menjelaskan, untuk tenaga pendidikan atau guru, formasinya sebanyak 158 peserta, dan dinyatakan lulus sebanyak 148 peserta. Sementara 10 lainnya dinyatakan tidak lulus. Dan untuk tenaga kesehatan dengan 36 formasi dan semuanya dinyatakan lulus.

"Jadi, secara keseluruhan, total pelamar sebanyak 1.775 peserta dan yang lulus seleksi sebanyak 1.751. Sementara yang tidak atau belum mendapatkan formasi sebanyak 24 orang," jelasnya.

Selanjutnya, untuk seleksi PPPK tahap II, kata dia, masih sementara berproses dan dari jumlah PTT yang akan masuk dalam seleksi tahap II diperkirakan sebanyak 642 orang. Untuk kuota PPPK yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Kupang, sebanyak 2.931 kuota. Dan, hingga saat ini jumlah tenaga PTT di Lingkup Pemkot Kupang, sebanyak 2.272 orang.

Kepala BKPPD Kota Kupang menyampaikan bahwa jika dilihat dari jumlah formasi atau kuota yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Kupang, memang formasinya lebih banyak. Namun, tidak bisa dipastikan bahwa semua tenaga PTT itu lulus atau diangkat sebagai PPPK.

Pasalnya, kata dia, ada formasi yang hanya dibutuhkan satu tenaga saja. Namun, pelamarnya hanya dua sampai tiga orang saja. Sehingga, tentunya ada yang tidak lulus seleksi.

"Kemarin, kita sudah sampaikan bahwa satu formasi satu orang, namun kenyataannya ada satu formasi yang dilamar lebih dari satu orang," ungkapnya.

Kondisi ini, kata dia, yang nantinya akan diurus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan optimalisasi dan bukan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu menjelaskan, untuk gaji tenaga PPPK dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) specifik grand.

Total anggaran, kata dia, mencapai Rp 201.725.537.944,40. (thi/gat/dek)

  • Bagikan