Dua Tersangka Peragakan 24 Adegan, Kasus Pengeroyokan Sebabkan Moris Tewas

  • Bagikan
IST REKONSTRUKSI. Para saksi dan tersangka saat memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MR tewas, Rabu (22/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MR alias Moris, 29, meninggal dunia. Rekonstruksi ini berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah RT 20/RW 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (22/1).

Rekonstruksi tersebut melibatkan dua pelaku masing-masing berinisial AP, 20, dan JR, 16. Kedua tersangka memeragakan 24 adegan.

"Setelah rekonstruksi ini maka akan dilanjutkan dengan tahap melengkapi berkas perkara," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Kamis (23/1).

Rekonstruksi ini, kata Kombes Pol. Aldinan, bertujuan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Paling lambat dua minggu kita sudah limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WA juga mengaku, rekonstruksi tersebut menghadirkan lima orang saksi. Para saksi yang terlibat dalam rekontruksi ini adalah mereka yang melihat langsung saat kejadian itu terjadi di TKP. Sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku.

"Ada satu tersangka lagi yang sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Terkait rekonstruksi tersebut, Bendelina, salah satu keluarga korban meminta kepada pihak Polresta Kupang Kota agar menangkap pelaku lain dan diproses hukum. Untuk diketahui, pelaksanaan rekonstruksi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1339/XII/2024/ SPKT Resta Kupang Kota, tanggal 7 Desember 2024 dengan pelaporkan berinisial PK, 55.

Rekonstruksi juga dihadiri langsung oleh Jaksa pada Kejari Kota Kupang. Rekonstruksi berjalan dengan aman dan dijaga ketat oleh Personel Polresta Kupang Kota.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal dari pesta wisuda yang dihadiri oleh para terduga pelaku dan juga korban termasuk para saksi. Saat itu, para terduga pelaku, korban dan saksi minum minuman keras (Miras) bersama. Lalu, para terduga pelaku mengajak korban untuk buang air kecil ke luar tenda acara.

Saat di luar tenda itulah para saksi melihat terjadi pengeroyokan oleh para terduga pelaku ke korban sehingga para saksi keluar dan berusaha melerai. Akibat pengeroyokan itu maka korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah.

Melihat kondisi korban saat itu, para saksi menganjurkan agar korban berobat ke rumah sakit. Namun, anjuran para saksi itu ditolak oleh korban. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu tanggal 4 Desember 2024, korban mengeluh ke saksi B. Saat itu, korban merasa sakit perut, rahang dan leher tegang hingga tidak bisa digerakkan.

Selain itu, korban juga mengalami sakit kepala. Karena itu, saksi B membawa korban ke RS Mamami. Kemudian tanggal 5 Desember 2024, korban dirujuk ke RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang. Dokter lalu melakukan CT Scan pada korban. Namun, pukul 19.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version