GMKI Tolak Kebijakan PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan
LINDA MAKANDOLOE/TIMEX DEMO. Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi menerima para pendemo di ruang rapat BKD NTT, Kamis (23/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - GMKI bersama Forum Guru R3 Tahap I Provinsi NTT 2024 menemukan adanya kemungkinan ketidakadilan pendistribusian ketersedian formasi guru seleksi PPPK Provinsi NTT tahap I dan implementasi kebijakan terbaru terkait PPPK paruh waktu sesuai keputusan PAN-RB Nomor 16/2025 yang terlihat merugikan guru R3 (non-ASN terdaftar pada BKN) pada seleksi tahap I.

Untuk itu, GMKI Cabang Kupang menggelar aksi demo menyampaikan pernyatakan sikap menuntut keterbukaan informasi terkait ketidakadilan distribusi formasi guru pada seleksi PPPK tahap I, Kamis (23/1).

GMKI Kupang menilai terdapat ketidakadilan dalam distribusi formasi guru pada seleksi PPPK tahap I. Karena itu, mendesak pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar pertimbangan distribusi formasi spesifik mata pelajaran, sehingga kebijakan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di wilayah NTT.

GMKI menolak kebijakan PPPK paruh waktu untuk guru R3 pada seleksi tahap I.

GMKI Kupang juga menolak kebijakan PPPK paruh waktu yang akan dipertimbangkan untuk diterapkan bagi guru R3 seleksi PPPK tahap I yang berjumlah 785 orang.

Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para guru dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga mengabaikan hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama beberapa tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun dalam data.

Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi ketika menerima para pendemo menjelaskan, data yang ada secara keseluruhan tenaga non-ASN yang proses pendataan pertama dari sekolah.

“Saya harap adik-adik guru yang ikut demo hari ini sudah masuk dapodik, sudah terdata di database. Kalupun belum teman-teman ini masa kerjanya dua tahun. Data dari sekolah diserahkan ke dinas pendidikan kemudian serahkan ke BKD lalu dikirim ke pusat untuk proses,” jelas Yosef.

Dijelaskan, sesuai regulasi UU Nomor 20/2003 dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa semua pegawai yang status di luar ASN, Desember 2024 harus diselesaikan. Artinya, pasca Desember tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN yang diangkat. Jadi boleh diangkat tapi kategori ASN.

ASN ada dua komponen, PNS dan PPPK. Amanat yang menuntaskan, maka proses pendaftaran dilakukan dua tahap.

“Pernyataan aspirasi adik-adik yang disampaikan secara tertulis akan kami perjuangkan,” tegas Yosef.

Ia menjelaskan, sebelum tes PPPK, didahului tes CPNS. Tahun ini tidak ada tes CPNS guru dan tenaga kesehatan.

Karena guru diplotkan ke PPPK karena tenaga guru paling banyak. Posisi pegawai saat ini 12.783. Dari angka ini terbanyak guru, sisa ASN. Non-ASN, posisi guru yang angkat menjadi pengawai. Untuk pendanaan bersumber dari APBD, dana BOS dan komite.

“Apakah guru yang ikut demo hari ini (kemarin, red) pendanaannya bersumber dari mana. Tetap intinya harus masuk dapodik,” ujar Yosef.

Sebelumnya para pendemo mendatangi DPRD NTT, diterima Kepala Bagian Persidangan, Humas dan Hukum Sekretariat DPRD NTT, Nurce Sombu. Nurce menjelaskan bahwa pimpinan DPRD bersama semua anggota sementara bertugas diluar daerah.

Nurce menerima pernyataan sikap dari pendemo dan berjanji akan sampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. (dek/ays)

  • Bagikan