KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tindak pidana penganiayaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bagi terdakwa Oktovianus Boleng Bulu Ama dianulir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini. Karena itu, Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menyatakan Oktovianus Boleng Bulu Ama divonis bebas.
Sidang dengan Nomor perkara: 201/Pid.B/2024/PN Kpg, ini dipimpin Hakim Ketua, Akhmad Rosady didampingi dua orang hakim anggota yakni Agus Cakra Nugraha dan Putu Dima Indra berlangsung pada Rabu (22/1) bertempat di ruang sidang PN Kelas IA Kupang.
Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa Oktavianus Boleng Bulu Ama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Oktavianus Boleng Bulu Ama oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.
Lebih dari itu, Majelis Hakim PN Kelas Ia Kupang juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang ini, terdakwa Oktavianus Boleng Bulu Ama mengaku merasa bahagia sekali.
"Saya bahagia sekali karena selama ini terkurung di sel," ungkapnya dengan raut wajah bahagia, saat ditemui media ini di depan pintu gerbang Rutan Kelas IIB Kupang didampingi Penasihat Hukum (PH), Tommy Jacob, Kamis (23/1).
Pada kesempatan itu, Tommy Jacob mengaku, dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti.
"Hari ini (kemarin, Red) kita jemput klien kita yang didakwa dengan tindak pidana penganiayaan. Puji Tuhan, Majelis Hakim telah memutus bebas dan klien kita kini bisa menghirup udara segar," jelasnya.
Tommy mengaku, semua pihak punya hak untuk melakukan upaya hukum.
"Kalaupun ada yang upaya hukum kasasi pasti kita akan mengikuti proses itu," ujarnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan secara objektif untuk perkara yang dialami kliennya ini.
Untuk diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Oktovianus Boleng Bulu Ama yang tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yaitu sipp.pn-kupang.go.id, yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wita, saksi korban Yohanes A. A. Usfinit dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah kemudian tiba-tiba ada pengendara sepeda motor lain hendak menabrak saksi korban dari belakang dan pada saat itu saksi korban berhenti dan sempat berargumen dengan pengendara tersebut.
Selanjutnya, datang saksi Subaida Rahman (istri terdakwa) menghampiri saksi korban dan pengendara tersebut dengan tujuan untuk menyuruh pengendara tersebut jalan dengan mengatakan ”Sudah kaka jalan su. Jangan tanggapi ini ana kici bodoh” mendengar perkataan saksi Subaida Rahman saksi korban menjawab dengan mengatakan ”Mama sonde tau apa-apa datang langsung ikut campur”.
Karena itu maka terjadi adu mulut antara saksi korban dengan saksi Subaida Rahman. Selanjutnya tidak lama kemudian datang terdakwa dan langsung mencekik saksi korban dengan tangan kanannya. Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kiri dalam keadaan terkepal sebanyak dua kali mengenai mulut dan bagian mata sebelah kanan saksi korban.
Kemudian datang saksi Maria Kartini Usfinit untuk melerai akan tetapi terdakwa terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya memukul saksi Maria Kartini Usfinit mengenai bibir bagian bawah saksi Maria Kartini Usfinit, kemudian saksi korban langsung mengambil batu dan langsung mengarahkan batu kearah ke bagian wajah terdakwa, selanjutnya tidak lama kemudian datang warga melerai.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalamai luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: R/575/VI/A/2024/RSB. Kupang yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Norman D. Weky selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Yohanes A. A. Usfinit ditemukan pada pelipis kanan terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Pada sisi kanan hidung terdapat luka memar dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada pipi kanan terdapat bengkak dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter, pada bibir bawah terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan pada dada sisi kiri terdapat luka lecet dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dengan kesimpulan luka lecet pada pelipis kanan.
Terdapat juga luka memar pada sisi kanan hidung, benkak pada pipi kanan, luka lecet pada bibir bawah dan luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul serta akibat luka-luka tersebut dapat menghambat saksi korban dalam melakukan aktifitas sehari-hari. (r1/gat/dek)