KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pengelolaan kas negara yang akurat dan kredibel merupakan salah satu tusi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), yang juga turut mendorong terlaksananya good governance, guna mendukung berbagai tusi dalam pengelolaan kas, DJPb telah menjalin kerja sama dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya.
DJPb mengadakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya di Gedung A.A. Maramis.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara.
Kegiatan ini melibatkan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dengan berbagai Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, serta Lembaga Persepsi Lainnya. Acara berlangsung di Jakarta, dengan tujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan kas yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan, sinergi dengan berbagai lembaga keuangan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tahu APBN kita tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun, sepertiga dari itu ditransfer ke daerah. Dari jumlah sekian yang saya sebutkan ini adalah koneksi antara pemerintah dengan perbankan karena uang ini untuk bisa digunakan tentu lewat Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi baik dari sisi masuk yang akan dikeep oleh negara maupun pada saat dikeluarkan,” ungkapnya.
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi, menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara.
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,” jelasnya.
Penandatanganan PKS ini melibatkan 104 Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, Lembaga Persepsi Lainnya, dengan rincian 93 Bank Umum (termasuk 23 BPD) dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank (termasuk PT Pos Indonesia), di antaranya, Perbankan, yang berperan sebagai bank persepsi dan mitra dalam proses penerimaan serta penyaluran dana pemerintah.
Lembaga Keuangan Non Bank, yang berkontribusi dalam pengelolaan dana-dana khusus. Lembaga Persepsi Lainnya, yang mendukung sistem informasi dan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) Pusat dengan Perbankan, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Lembaga Persepsi Lainnya merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan negara secara efektif dan efisien.
Dalam hal ini, Yohanis Landu Praing yang merupakan Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari 10 lembaga yang terlibat secara simbolis, mewakili perbankan di wilayah Indonesia Timur.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh 104 tamu undangan secara digital dengan memindai kode respons cepat (QR code) yang dipimpin secara simbolis oleh 10 perwakilan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kas negara, seperti penerimaan negara, pembayaran, atau penyimpanan dana, dapat dilakukan dengan lancar, aman, dan akuntabel melalui sinergi dengan berbagai lembaga keuangan.
Kehadiran BPD NTT dalam kerja sama ini juga mencerminkan peran strategis bank daerah dalam mendukung desentralisasi fiskal serta mendekatkan layanan keuangan negara ke daerah-daerah. (thi/dek)