BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Sumba Barat Beri Santunan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Apliana Woda

  • Bagikan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, M. Yohan Firmansyah dan KPU Sumba Barat menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris Apliana Woda. (FOTO: Dok. BPJamsostek)

WAINGAPU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur di Waingapu bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (KPU Sumba Barat) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Apliana Woda, seorang pekerja di Badan Adhoc, yakni Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apliana Woda mendapat santunan dikarenakan meninggal dunia akibat sakit seusai Pilkada tahun 2024.

“Almarhum bekerja dengan baik pada saat menjadi panitia pelaksaaan pesta demokrasi di Pilkada Serentak 2024 kemarin. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan dan meringankan beban yang ditanggung nantinya,” kata Ridwan M. Kamodo, anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat.

Sebagai institusi Jaminan Sosial di Indonesia, lanjut Ridwan, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah seharusnya melindungi seluruh pekerja yang memiliki resiko dalam bekerja. Santunan kepada ahli waris merupakan program JKM yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan dapat memberikan peluang baru kepada ahli waris untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.

“Almarhum Apliana Woda ini adalah seorang petugas KPPS pada KPU Kabupaten Sumba Barat yang meninggal dunia karena sakit usai pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Maka almarhum mendapatkan hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42juta yang langsung diberikan kepada ahli waris,” tambahnya.

Ridwan mengungkapkan, terdaftarnya petugas Pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan. Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas. Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami selalu berharap petugas pemilu dapat bekerja maksimal.

Menurutnya, terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.

“Perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang bersifat preventif jika sewaktu-waktu ada terjadinya musibah yang menimpa peserta, karena pada dasarnya kita tidak tahu kapan kecelakaan atau musibah tersebut akan terjadi kepada kita,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat yang telah mendaftarkan seluruh petugas pemungutan suara di daerahnya agar terlindungi oleh program jaminan sosial BPJamsostek.

“Saya selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbelasungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan. Kepedulian dari Pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan kali ini, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia,” tutup Christian. (*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version