Curi Uang Kolekte, Mahasiswa Dicokok Polisi, Uang Hasil Curian Dipakai Judol dan Mi-Chat

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Pelaku pencurian uang kolekte di gereja berinisial RL akhirnya dibekuk aparat di Polsek Maulafa, Jumat (24/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang oknum mahasiswa berinisial RL, 21, nekat mencuri uang kolekte di salah satu gereja di bilangan Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa. Uang hasil curian ini digunakan pelaku untuk bermain judi online (Judol) dan bermain aplikasi MiChat.

Unit Reskrim Polsek Maulafa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RL. Diketahui bahwa RL tidak saja mencuri uang kolekte tapi juga mencuri sejumlah barang, seperti satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.

"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja, dengan total kerugian yang dialami pihak gereja sekira Rp 10 juta," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (24/1).

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di sela tahanan Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Dengan waktu kurang dari sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5.365.000,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Sementara Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polsek Maulafa pada tanggal 23 Januari 2025 maka anggota piket Samapta, Intel dan tim Buser Polsek Maulafa, sekitar pukul 12.30 Wita, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga merupakan hasil curian yang terjadi di gereja.

Selanjutnya, anggota langsung menuju TKP dan mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang dikuasai oleh seorang pria berinisial B.

"Barang bukti dan B, lalu diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Nuryani.

Dari keterangan B maka diketahui bahwa kamera tersebut dibeli dari pelaku RL seharga Rp 2.300.000. Namun, uang tersebut ditransfer melalui ATM ke rekening milik RL.

"Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua,” jelasnya.

Pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kamera recorder dan kotak kolekte di gereja. Dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp.3.215.000. "Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Maulafa," ujarnya.

Pencurian kamera recorder dilakukan pelaku pada tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wita. Kemudian, tanggal 23 Januari 2025 pelaku mencuri satu buah kotak kolekte yang berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut, dengan jumlah uang yang terdapat didalamnya sekira Rp.3.500.000.

Pada awal November 2023 silam, pelaku juga sempat melakukan pencurian uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut dan mengambil uang yang ada di dalam kotak kolekte tersebut.

"Pelaku melakukan pencurian seorang diri, dan menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan aplikasi MiChat," jelas AKP Nuriyani.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni satu unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, satj unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp 2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp 3.215.000. (r1/gat/dek)

  • Bagikan