Ketua RT 11 Fontein Diamankan Polisi,Gegera Teler Miras dan Ancam Istri Pakai Parang

  • Bagikan
IST BUAT ONAR. Ketua RT 11, Kelurahan Fontein berinisial SL alias Son saat didatangi aparat Polsek Kota Raja di rumahnya karena teler miras dan membuat onar di rumahnya pada Kamis malam (23/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Adegium ini ini cocok disematkan ke Ketua RT 11, Kelurahan Fontein berinisial SL alias Son.

Ini karena Son teler minuman keras (Miras) dan berbuat onar di rumahnya. Parahnya lagi, Son juga nekat mengancam istrinya pakai benda tajam yakni parang.

Atas perbuatannya itu maka Son selaku Ketua RT 11, Kelurahan Fontein terpaksa diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko R. Djami pada Kamis (23/1) malam. Son bahkan melakukan pengrusakan dan mengancam istrinya berinisial R pakai parang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally membenarkan kejadian ini.

Diakui AKP Ricky bahwa piket Pospol Kanaan, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein mendapat laporan dari masyarakat terkait seorang warga yang melakukan pengerusakan dan pengancaman di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, pada Kamis (23/1). Atas laporan itu maka anggota polisi segera ke lokasi kejadian.

"Jadi, sesampainya di sana diketahui bahwa pelaku Son ternyata adalah Ketua RT 11, Kelurahan Fontein," jelas Kapolsek Kota Raja, Jumat (24/1).

Kejadian bermula pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita. Anggota polisi menerima informasi bahwa Son sedang mengkonsumsi minuman keras dan membuat keributan di rumahnya.

Ketua RT 11 ini bahkan mengancam istrinya R menggunakan parang. Son juga melakukan pengerusakan di dalam rumah. Polisi langsung mengamankan Son bersama barang bukti benda tajam berupa parang.

"Pelaku dijemput menggunakan mobil patroli oleh piket Polsek Kota Raja dan diamankan sementara saat ini di Polsek," ujar Kapolsek.

Polisi mengamankan Son atas permintaan dari istri karena pelaku masih berada di bawah pengaruh alkohol (mabuk). Rencananya, korban R akan datang untuk dilakukan problem solving, yaitu SL membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengkonsumsi miras dan melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap istrinya.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh pelaku dan istrinya serta pihak Polsek Kota Raja sebagai saksi.

"Apabila di kemudian hari pelaku masih mengulangi perbuatan yang sama, maka kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengapresiasi tindakan cepat dari anggota Pospol Kanaan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein dalam menangani permasalahan ini.

"Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami berharap masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar dengan proaktif dalam melaporkan setiap gangguan keamanan yang terjadi di lingkungannya" ujar Kapolsek. (r1/gat/dek)

  • Bagikan