KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Salah satu warga Keluranan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang berinisial D nekat melaporkan ayahnya berinisial A ke polisi. A dilaporkan anaknya D karena sang ayah mengancam D dan ibunya.
A dilaporkan anaknya ke polisi melalui call center 110. D mengaku kalau ia dan ibunya tidak nyaman dengan ancaman yang dilakukan sang ayah. Karena takut dengan ancaman ayahnya, maka D dan ibunya yang ketakutan terpaksa mengamankan diri ke rumah tetangga pada Rabu (29/1).
Laporan telepon tersebut diterima dengan nomor pengaduan 14040906 yang dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Piket Satuan Samapta Polresta Kupang Kota dan Piket Polsek Kota Raja yang menerima pengaduan ini segera ke lokasi kejadian di Jalan Sumba tepatnya di wilayah RT 15/RW 06, Kelurahan Fabtubesi, Kecamatan Kota Lama.
Setibanya di lokasi, polisi bertemu dengan terlapor yang juga ayahnya. Polisi kemudian mempertemukan semua pihak untuk dilakukan mediasi.
Pihak pelapor dan terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta menjelaskan bahwa kejadian ini hanyalah kesalahpahaman saja. Permasalah ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga besar dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam menangani berbagai laporan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1). (gat/dek)