KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp 400 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Tersangka dalam kasus ini adalah Demsy Ronald Dully alias DRD. DRD diketahui merupakan seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Kupang Kota.
Tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka DRD dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dengan demikian, tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan dari pihak kepolisian kepada Kejari Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengonfirmasikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
"Hari ini (kemarin, Red) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka berinisial DRD beserta barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT. Tersangka ini diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri aktif," kata Rindaya di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (30/1).
Rindaya menjelaskan bahwa Demsy Ronald Dully disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah bergulir sejak April 2023 silam dan baru mencapai tahap penyerahan tersangka serta barang bukti setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
"Hari ini (kemarin, Red) 30 Januari 2025, tersangka DRD telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap secara formil maupun materil," tambahnya.
Setelah diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2025.
"Tersangka DRD langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas Rindaya.
Saat ditanya mengenai detail kasus yang menjerat Demsy Ronald Dully, Rindaya enggan memberikan informasi lebih lanjut dan menegaskan bahwa pokok perkara akan diungkap dalam persidangan.
"Untuk materi perkara, semuanya akan dibuka secara terang benderang dalam proses persidangan nanti," kata Rindaya.
Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk segera disidangkan. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan administrasi yang diperlukan, termasuk penyusunan dakwaan dan dokumen pendukung lainnya.
"Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan, tetapi masih ada proses administrasi yang perlu kami selesaikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan berkas perkara yang telah diperiksa, Demsy Ronald Dully masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Pihak Kejaksaan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
"Dalam berkas perkara, tersangka masih satu orang, yaitu DRD, yang hingga kini masih terdaftar sebagai anggota Polri," tutup Rindaya. (cr6/gat/dek)