Ajukan Dua Ranperda

  • Bagikan
IST SIDANG. Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke (kiri) dan Ketua DPRD Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manu Lado (kanan) saat sidang II DPRD Sabu Raijua, Jumat (24/1).

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manu Lado setelah menutup masa persidangan I mengharapkan, pengajuan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni ranperda tentang APBD tahun 2025 dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) tahun 2025-2045 bisa dibahas pada persidangan II sebagai manifestasi dari kebutuhan masyarakat Sabu Raijua.

Rae Manu Lado yang dikonfirmasi Timor Express, Rabu (29/1) mengatakan, masa  persidangan I telah ditutup, 24 Desember 2024 lalu dan akan dilanjutkan membahas dua ranperda yang sudah diajukan, di masa persidangan II yang berlangsung dari 24 Januari 2025.

"DPRD dan pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan APBD 2025 mencerminkan prioritas masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPRD Sabu Raijua yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang dikerjakan pemerintah dan juga telah memberikan masukan serta kritikan. (kr8/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version