Polda NTT Cokok Penyelundup 15 WN Bangladesh

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tim gabungan TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO berinisial PT alias Panji di Kabupaten Karangasem dan telah dibawa ke Polda NTT, Jumat (31/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tersuga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial PT alias Panji, 39. PT alias Panji diduga merupakan dalang utama dalam kasus penyelundupan 15 warga negara (WN) asal Bangladesh.

Penangkapan PT ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan terhadap PT alias Panji tersebut, Jumat (31/1). Kombes Pol. Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya memberantas tindak pidana penyelundupan manusia.

Kombes Henry menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2024, ketika dua anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia menyelundupkan 41 WNA Bangladesh menggunakan kapal menuju Australia tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam perjalanan, kedua ABK tersebut melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh otoritas keamanan Australia, Australia Border Force (ABF).

Dari 41 orang yang ada di kapal, 15 WN Bangladesh akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal yang dikemudikan oleh PT. Setibanya di perairan Indonesia, tepatnya di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, PT menurunkan 15 WN tersebut sebelum melarikan diri.

Tim gabungan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman terus melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan jejak PT di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pada Kamis (30/1), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan berhasil menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano di daerah tersebut. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, sebelum akhirnya diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Lion Air, Jumat (31/1).

Ia menegaskan bahwa PT dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh yang menjadi korban, serta saksi ahli dari Imigrasi.

Kombes Henry Chandra menegaskan bahwa Polda NTT akan terus menindak tegas segala bentuk penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyelundupan manusia di wilayah hukum NTT," tegasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version