drg. Retnowati: Akan Dibayar pada Perubahan Anggaran Mendatang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sejumlah tenaga Kesehatan (Nakes) di beberapa Puskesmas di Kota Kupang mengaku, ada beberapa program dan jasa pelayanan (Japel) yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2024 lalu. Adapun japel para nakes yang belum terbayarkan di beberapa puskesmas tersebut yakni di Puskesmas Oepoi dan Puskesmas Naioni dan beberapa Puskesmas lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, drg. Retnowati mengaku bahwa hal ini merupakan hal yang menjadi prioritas dan akan diselesaikan pada tahun anggaran 2025 tepatnya setelah sidang perubahan nanti.
Karena itu, drg. Retnowati meminta agar semua Puskesmas lebih tertib dengan administrasi, dalam hal ini memasukan surat pertanggungjawaban (SPj) dan semua dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan agar pembayaran japel para nakes bisa dilakukan tepat waktu.
"Kalau sudah tidak terbayar, nantinya akan dibuat catatan utang sebagai Silpa. Maka, di sidang perubahan anggaran nanti, akan diperhitungkan dan akan diusulkan untuk dibayarkan," ujarnya.
Menurut dia, dalam mekanisme keuangan terdapat arus kas. Jika arus kas di triwulan I dan II maka uangnya tidak lagi tersedia di triwulan III dan IV, kecuali dilakukan perubahan di perubahan anggaran nanti.
Namun, kata Kepala Dinkes bahwa jika tidak dilakukan perubahan anggaran dan tidak ada perubahan arus kas, maka tidak bisa diajukan. Pasalnya, ada keterlambatan pemasukan SPj.
Selain itu, pada akhir tahun, sudah ada edaran dari Wali Kota Kupang bahwa batas akhir memasukkan SPj yakni pada tanggal 15 Desember 2024. Namun, SPj ini tidak kunjung dimasukkan sehingga melewati tanggal yang ditetapkan dan SPj itu dikembalikan.
"Itu tergantung dari kedisplinan. Makanya, saya sudah tegaskan ke semua petugas administrasinya agar tetap dibuat dan SPj-nya disiapkan. Masa uang datang baru buat SPj. Itu rartinya fiktif," urai drg. Retnowati.
Dia menambahkan bahwa uang japel untuk para nakes yang tidak terbayar di tahun 2024, akan dicatat sebagai catatan utang dan masuk dalam Silpa. Selanjutnya, akan diusulkan lagi di anggaran tersebut di perubahan anggaran tahun 2025 dengan menggunakan keuangan yang ada di tahun berikutnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mengatakan bahwa apa yang menjadi hak para nakes di Puskesmas tentu harus dibayarkan.
"Jadi, sudah ada mekanismenya dan pasti akan dibayarkan, yaitu pada anggaran perubahan nanti. Kalau bisa, Dinas Kesehatan juga melihat ini agar jangan terulang kembali. Kasihan para tenaga kesehatan harus menunggu lama. Dan, kasus ini harus juga menjadi catatan agar jangan terulang kembali," ungkapnya.
Dia juga meminta agar pihak Puskesmas memasukan semua berkas pencairan anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, kalau memasuki akhir tahun anggaran, banyak organisasi perangkat daerah juga memasukan dokumen pencairan anggaran, sehingga menumpuk, diharapkan agar dapat dimasukan lebih awal lagi. (thi/gat/dek)