Panji Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST TERSANGKA. Tersangka TPPO berinisial PT alias Panji saat diamankan dan ditahan di Mapolda NTT. Dirinya kini telah ditetapkan senagai tetsangka dan terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PT alias Panji, 38, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus penyelundupan manusia ke Australia. Penetapan tersangka ke PT alias Panji dilakukan setelah PT alias Panji diamankan aparat Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka PT aliae Panji telah ditahan sejak 31 Januari 2025 hingga 20 hari ke depan. PT alias Panji juga dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Rote Ndao juga telah menyerahkan 15 orang imigran warga negara (WN) Bangladesh ke Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 21 Desembar lalu. Sebelumnya, pada Kamis 19 Desember 2024 pukul 10.00 Wita, sebanyak 15 WN Bangladesh ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen apapun.

Para imigran ini diamankan di Pantai Hena, Dusun IV Tuabuna, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao dan selanjutnya diamankan di Mapolres Rote Ndao. Muhammad Tosir Ahmed (salah satu imigran) saat diinterogasi polisi mengaku bahwa pihaknya berangkat dari Kampung 3 Karasan Medan Sumatera Utara pada bulan November 2024 lalu.

"Muhammad mengaku kalau mereka (menempuh) perjalanan darat menuju Jakarta dan menginap (di Jakarta) selama satu bulan," kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono belum lama ini.

Dari Jakarta, para imigran ini kemudian menuju ke arah selatan sekitar 3 jam. Mereka kemudian naik kapal menuju Pulau Crismas, Australia menggunakan kapal ikan.

Saat itu di atas kapal yang ditumpangi ada 41 orang penumpang yang merupakan imigran. Ada pula dua orang WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK).

"(Ketika) masuk ke Pulau Crismas, para imigran ditangkap dan diamankan oleh kapal ABF Australia bernama BSW dan ditahan diatas kapal selama 16 hari," tambah Kapolres Rote Ndao.

Kemudian, pada Kamis (19/12/2024) pagi sekira pukul 05.00 pagi waktu Australia, ke-15 orang imigran yang kini diamankan di Polres Rote Ndao dan dua WNI yang merupakan WNI dipindahkan ke satu unit speedboat.

"Mereka diperintahkan oleh ABF untuk berlayar menuju Kupang (Indonesia)," tambah Kapolres Rote Ndai.

Pukul 09.00 Wita speedboat mendekati Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

"Seluruh imigran melompat kemudian berenang menuju daratan. Sedangkan speedboat dengan dua WNI memutar haluannya balik menuju arah Australia," jelas Kapolres Rote Ndao.

Ke-15 imigran yang tidak melengkapi diri dengan dokumen maupun pasport ini diketahui baru diturunkan dari kapal kayu di Pelabuhan Rakyat di Hena, Dusun IV Tuabuna, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain. (gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version