BPAD Setor Rp 2,8 M ke Kas Daerah,Hasil Penertiban Aset Daerah

  • Bagikan
Dominikus Dore Payong

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT menyetor dana sebesar Rp 2,8 miliar ke kas daerah. Dana tersebut dari hasil lelang 65 unit kendaraan.

Plt Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong ketika dikonfirmasi Timor Express, Kamis (6/2) menjelaskan, Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pengamanan Barang-barang Milik Daerah yang diubah dengan Permendagri Nomor 147/2024 serta Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, didalamnya seputaran lingkup pengamanan aset berupa pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.

“Bicara pengamanan aset daerah, tentu bagaimana aset-aset dicatat secara baik yang digunakan perangkat daerah, pengamanan fisik dalam bentuk pengamanan pemasangan pagar dan papan nama kepemilikan serta pengamanan dokumen, bagaimana aset-aset bermasalah antara lain diokupasi masyarakat atau digunakan pihak lain, maka sesuai prosedur harus diamakan,” jelas Dominikus.

Dijelaskan, aset-aset bermasalah dari sisi hukum, pada tahun 2021, Gubernur NTT bersama Kejati NTT menandatangani MoU penertiban dan penyelesaian sengketa aset. Dalam MoU tersebut dibentuk tim penertiban dan penyelesaian hukum barang milik daerah. Ada tiga aset bermasalah yang ditertibkan.

Pertama, aset tanah bermasalah yang diokupasi masyarakat. Kedua, rumah dinas milik pemprov yang dihuni pensiunan atau non-ASN. Ketiga, kendaraan dinas yang dikuasai pensiunan PNS atau non-ASN.

“Tim bekerja sejak tahun 2021  sampai 31 Desember 2024. Untuk kendaraan dinas berhasil menarik kembali 65 unit. Karena kondisi rusak berat, tidak bisa digunakan, dilakukan penjualan melalui lelang terbuka. Dari 65 unit kendaraan yang dilelang, berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2,8 miliar dan disetor ke kas daerah,” beber Dominikus.

Selain itu, rumah dinas sebanyak 21 unit yang dihuni pensiunan atau non-ASN, baru lima unit yang berhasil diamankan. Sisanya 15 unit rumah  akan ditertibkan setelah ada perpanjang penandatanganan MoU antara gubernur baru dengan Kejati.

“Kami akan ajukan telaahan staf kepada bapak gubernur untuk MoU diperpanjang,” jelas Dominikus.

Dikatakan, aset tanah yang telah berhasil ditertibkan adalah eks Bajadek di jalan Timor Raya Kelapa Lima dari 2,3 hektare berhasil mengamankan 8.000 meter persegi. Tanah di Manulai 2 berhasil ditertibkan tahun 2002 dan telah dibangun rumah pemotongan hewan hingga bahan jadi.

“Sedangkan beberapa aset bidang tanah yang dikuasai, mereka yang sekadar membangun kios telah disampaikan. Jika ingin menetap, lokasi itu disewa. Beberapa kios yang ada di seputar GOR Oepoi sudah menyewa,” jelasnya.

Terpisah, Plt Kasat Pol PP Provinsi NTT, Petrus Seran Tahukh menjelaskan, tugas Satpol PP salah satunya mengamankan 521 perda aktif yang berlaku.

“Tentu ada perda yang mengatur secara internal di pemprov. Tugas kami menegakkan perda. Perda yang kami fokus sekarang, perda pengendalian ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Paling menonjol sekarang perda aset daerah,” ungkap Petrus.

Dijelaskan, aset daerah dalam akuntasi keuangan merupakan bagian dari perhitungan neraca keuangan. Bagaimana aset ikut berkontribusi  meningkatkan pendapatan asli daerah  (PAD). (dek/ays)

  • Bagikan