KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pilkada Sumba Barat 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba. Dengan keputusan tersebut, pasangan Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga (paket JET) dipastikan segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Sumba Barat.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka yang digelar di gedung MK Jakarta, pukul 20.30 WIB, Rabu (5/2/).
Amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK, Arsul Sani menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait dikabulkan, karena permohonan pemohon dianggap melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 10/2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3/2024.
Ketua tim hukum paket JET, Jimmy Setiawan Natalianto Daud dalam keterangannya kepada media, mengimbau seluruh masyarakat Sumba Barat untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. "Pertama, seperti yang pernah saya sampaikan, ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sebaiknya semua pihak menerima keputusan ini. Proses hukum telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan ini adalah keputusan terbaik untuk masyarakat Sumba Barat," ujar Jimmy usai sidang.
Ia berharap agar pasangan calon nomor urut 3 dapat menerima keputusan dengan bijak dan tidak memperpanjang polemik. "Kami mengajak semua pihak, termasuk pemohon untuk bersama-sama membangun Sumba Barat yang lebih baik ke depan," ungkapnya.
Jimmy menyampaikan apresiasi kepada pasangan Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga yang telah terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sumba Barat. Ia optimistis bahwa kepemimpinan mereka akan mampu merangkul semua pihak demi kemajuan daerah.
"Saya berharap pasangan terpilih dapat merangkul semua pihak, termasuk pasangan calon nomor urut 3 dan 1 untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sumba Barat. Ini adalah momentum bagi kita semua untuk bersatu demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Jimmy didampingi dua anggota tim hukumnya, Maria Matias Stiphout Bala Kayun dan Dicky Yanuar Ndun menjelaskan bahwa sidang sengketa berlangsung selama dua hari, yakni pada 4–5 Februari 2025 di ruang sidang utama MK RI.
Jimmy menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi titik awal bagi masyarakat Sumba Barat untuk kembali bersatu dan menjaga kondisi daerah tetap kondusif. "Kami berharap setelah putusan ini, tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan. Ini saatnya kita semua fokus untuk membangun daerah yang lebih baik," tuturnya.
Sementara Matias Kayun menambahkan, MK menolak permohonan pemohon karena diajukan melewati batas waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan. "Permohonan diajukan di luar tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu sejak Selasa, 3 Desember 2024, hingga batas akhir Kamis, 5 Desember 2024, pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Dengan selesainya sengketa hasil pilkada di MK, pelantikan pasangan Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga tinggal menunggu tahapan administrasi lebih lanjut.
“Masyarakat Sumba Barat diharapkan dapat mendukung pemerintahan baru agar program pembangunan bisa berjalan dengan baik,” harapnya. (cr6/ays/dek)