OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Penanganan pascabanjir yang menyebabkan putusnya jembatan Termanu di Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya dan putusnya jembatan Siomolo di Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat serta banjir bandang di kali Siomate di Desa Naitae terkendala kewenangan.
DPRD Kabupaten Kupang bersama OPD terkait seperti Dinas PUPR, BPBD dan Dinas Sosial turun ke lokasi bencana banjir di Desa Naitae dan Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat serta Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya untuk melihat kerusakan jembatan Termanu, Kamis (6/2).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa didampingi Wakil Ketua Komisi A, Felciano Amaral dan anggota, Ketua Komisi B, Linden Sanam dan anggota serta Ketua Komisi C, Habel Mbate dan anggota saat melakukan kunjungan, berdialog dengan masyarakat di lokasi bencana.
Seperti di jembatan Termanu, warga Desa Manubelon meminta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang bersama rombongan meninjau kondisi kali Kapsali yang sangat memprihatikan akibat banjir yang terjadi, 31 Januari 2025 lalu.
Jemi, salah satu warga Manubelon ketika berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa bersama rombongan di atas jembatan Termanu mengaku warga Manubelon saat ini membutuhkan akses jalan akibat putusnya jembatan Termanu.
Jemi dan beberapa warga yang berusaha menyeberangi kali Termanu yang saat itu sedang terjadi air pasang meminta Wakil Ketua DPRD dan rombongan harus ke Manubelon untuk melihat kondisi kali Kapsali. Namun karena kondisi tidak memungkinkan untuk menyeberangi kali Termanu, sehingga permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan.
Kepada warga Manubelon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa mengaku kunjungan yang dilakukan terdiri dari Komisi A, B dan C DPRD Kabupaten Kupang untuk melihat kondisi yang dihadapi masyarakat pascabencana.
Tome mengaku, untuk penanganan pascabencana Pemerintah Kabupaten Kupang terkendala kewenangan karena ruas jalan yang terjadi bencana merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak punya kewenangan untuk melakukan penanganan dan intervensi. Domain kewenangan ada pada Pemerintah Provinsi NTT.
Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang hanya bisa melakukan penanganan tanggap darurat. Yakni berupa pembukaan jalur jalan dari Lelogama menuju Manubelon yang saat ini sudah mulai dirintis.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate menambahkan, domain penanganan pascabencana ada pada Pemerintah Provinsi NTT. Karena itu, solusinya pembukaan jalur ruas Letkole Manubelon untuk membuka isolasi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT dan Pemerintah Provinsi untuk penanganan masalah tersebut.
Kunjungan tersebut ditutup dengan pemberian bantuan bagi korban dampak bencana banjir di Desa Naitae. (ays/dek)