Sering Pesta Miras dan Putar Musik dengan Volume Kencang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Aipda Jefry Banunaek menertibkan kos-kosan di wilayah binaannya itu. Hal ini karena sering ada pesta minuman keras (miras) dan memutar musik dengan volume kencang hingga larut malam.
Penertiban kos-kosan ini dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih pada Kamis (6/2). Kos-kosan yang disasar ini tersebar di wilayah RT 26/RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Aktivitas di kos-kosan tersebut diketahui sangat mengganggu dan meresahkan warga sekitar. Pada kesempatab itu, Aipda Jefri memperingatkan dan mengimbau para penghuni kos untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu masyarakat sekitar dan menghentikan pesta miras berlebihan, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
Aipda Jefri menjelaskan kepada penghuni kos bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Kupang (Perwali) Nomor 16 Tahun 2015 dijelaskan bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dibuat oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih. Dikatakan Kapolresta Kupang Kota bahwa cara bertindak yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih saat mendatangi kos-kosan tetap dilakukan dengan cara humanis, yakni mengimbau serta mengingatkan para penghuni kos-kosan untuk mematuhi Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga.
Pada Pasal 9 Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait Kehidupan Bertetangga telah dijelaskan bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, katanya, pada Pasal 11dijelaskan pengelolaan tertib dan tentram kehidupan bertetangga meliputi kegiatan, tidak membuat gaduh disekitar tempat tinggal, menyelenggarakan pesta dengan persetujuan tetangga dan menyelenggarakan pesta tidak melewati Pukul 24.00 Wita.
"Selama ini, kami terus melakukan penertiban pada segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat, baik memutar musik keras-keras atau karaoke hingga tengah malam, pesta atau hajatan yang melebihi batas waktu dan termasuk miras di tempat umum," jelasnya.
Kombes Pol. Aldinan mengaku bahwa pihaknya juga sudah membagikan nomor WhatsApp (WA) para pejabat Polresta dan Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota yang kapan saja bisa dihubungi.
"Bagi masyarakat yang ingin melapor juga bisa menghubungi Ketua RT dan RW, sehingga bisa berkoordinasi personel Bhabinkamtibmas kami di lapangan,” pungkasnya. (r1/gat/dek)