Target Terapkan Ijazah Elektronik Tahun Ini

  • Bagikan
Winner Jihad Akbar

Bisa Cetak Sendiri, secara Prinsip Format Tak Berubah

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan aturan ijazah elektronik bisa diterapkan mulai tahun ini. Penerbitan ijazah baru menggunakan sistem elektronik bakal memudahkan masyarakat karena dapat dicetak sendiri secara mandiri.

Penerbitan ijazah elektronik atau digital tersebut merupakan amanah dari Permendikbudristek Nomor 58/2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalamnya diatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi dan legalitas. Namun, pada praktiknya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerbitan ijazah.

Untuk mencegah persoalan dalam penerbitan ijazah, Kemendikdasmen bakal memanfaatkan teknologi digital. Selama ini, ijazah hanya diterbitkan secara fisik, ke depan dalam bentuk digital atau soft copy. Peserta didik atau lulusan dapat mencetak ijazah yang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah.

Secara prinsip, tidak ada perubahan format ijazah. Di dalam permendikbudristek itu sudah ditetapkan formatnya, mulai format halaman ijazah hingga halaman transkrip nilainya. Digitalisasi itu juga bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

”Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Otonomi Sekolah

Lewat digitalisasi itu, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat serta mengurangi risiko pemalsuan. Digitalisasi penerbitan ijazah juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitannya. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Aturan dasar bahwa satuan pendidikan yang telah terakreditasi saja yang berhak menerbitkan ijazah tetap berlaku. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang menerbitkan ijazah dalam format apa pun.

Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L Manik Mustikohendro menyampaikan, digitalisasi ijazah perlu didukung data yang akurat. Untuk itu, dia menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. ”Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan,” katanya. (wan/c19/ttg/jpg/ays/dek)

Prinsip Penerbitan Ijazah

1. Validitas: memastikan keaslian ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.

2. Akurasi: memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah.

3. Legalitas: memastikan proses penerbitan ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijazah Harus Memuat Informasi:

- Nomor ijazah nasional

- Nama satuan pendidikan

- Nomor pokok sekolah nasional

- Nama lengkap pemilik ijazah

- Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

- Nomor induk siswa nasional

- Pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus

- Nomor keputusan penetapan kelulusan

- Tanggal, bulan dan tahun kelulusan

- Foto pemilik ijazah

- Tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah

- Nama, jabatan dan tanda tangan kepala satuan pendidikan

SUMBER: Permendikbudristek Nomor 58/2024

  • Bagikan