KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Masalah sampah di Kota Kupang terus menjadi perdebatan serius yang hingga kini belum ada solusi. Akibat kondisi itu maka DPRD Kota Kupang pun meminta agar setiap kelurahan agar membentuk satuan tugas (Satga) kebersihan yang fokus menangani sampah.
Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja menyampaikan hal ini di Kupang. Menurut Richard Odja, pada awal tahun 2025 ini, banyak sekali keluhan dari masyarakat Kota Kupang terkait sampah. Tentunya, kata dia, hal ini bukan hanya menjadi persoalan pemerintah saja, namun solusi juga harus datang dari masyarakat.
Ketua DPRD Kota Kupang ini juga mengakui telah beberapa kali menerima keluhan dari masyarakat melalui pesan Whatsapp (WA) maupun saat bertemu langsung dengan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Richard Odja selaku Ketua DPRD meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk membentuk satgas kebersihan di setiap kelurahan. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang dalam mengatasi masalah sampah.
"Saya usulkan agar setiap lurah supaya membentuk satgas kebersihan di masing-masing kantor kelurahan yang bisa memantau dan membantu DLHK dalam mengatasi sampah," ujarnya.
Memang, kata dia, hingga kini belum punya anggaran khusus untuk bentuk satgas kebersihan. Akan tapi, dibutuhkan kerja sama dan harus bekerja dengan hati terkait penanganan masalah sampah.
Richard Odja mengatakan bahwa ke depan, DPRD berkomitmen untuk mendorong anggaran ke 51 kelurahan di Kota Kupang khusus untuk mengatasi persoalan sampah.
"Ke depan, jika itu sesuai dengan aturan, kita usulkan untuk dianggarkan masing-masing kelurahan agar sampah mulai di urus dari bawah, dari tingkat RT hingga kelurahan," jelas Anggota DPRD Kota Kupang dua periode ini.
Selain satgas kebersihan di setiap kelurahan, Richard juga menyebut, DPRD juga mendorong penambahan armada pengangkutan sampah, kontainer sampah oleh Pemkot serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) persampahan di Kota Kupang.
"Perda yang rencananya kita gagas adalah termasuk pemilahan sampah menjadi tiga yakni, organik, anorganik dan B3 (bahan berbahaya dan beracun)," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Kota Kupang, Matheos Maahury menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya dengan daya upaya untuk mengatasi masalah sampah. Namun, dia pun tidak menampik bahwa keluhan terus berdatangan.
Dia meminta agar masyarakat pun lebih taat dalam pengelolaan sampah, tertib membuang sampah sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan.
Dia mengaku akan terus menerima laporan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya.
"Kami bahkan bekerja hingga malam hari, kami terus berupaya semaksimal mungkin," pungkasnya. (thi/gat/dek)