KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ketua Komite SMKN 2 Kupang, Julia M.Manuhutu Sekretaris, Jambres Pamula, Bendahara, Marthen Thomson Huly, anggota Seppy E. Luhy mendatangi Komisi V DPRD NTT, Senin, (10/2) menyampaikan beberapa persoalan diantara keberatan perekrutan tenaga honorer di SMKN 2 Kupang sebanyak 11 orang, secara sepihak oleh Plt. Kepala Sekolah, Muhammad Tey tanpa persetujuan komite sekolah, dugaan penyalagunaan pengelolaan dana BOS dan pengurangan jam mengajar guru ASN.
Menurut Julia, Komite sekolah minta penjelasan kepada plt. kepala sekolah mengenai perekrutan 11 tenaga honorer secara sepihak. Pasalnya, berpengaruh pada keuangan di komite untuk pembayaran honorer. Namun, jawaban plt kepala sekolah mengambang.
“Kami tidak mau ambil resiko. Perintah plt. kepala sekolah secara lisan, katanya perintah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT juga lisan. Saya tidak mau mengambil resiko dikemudian hari. Saya minta surat resmi dari Kadis,” jelas Julia masih ada beberapa tenaga honorer lama, tidak menjadi persoalan komite untuk membayar honor , karena mereka sudah perpanjang SK .
Julia menjelaskan, kataya ada perintah lisan dari kadis, untuk membayar. Sementara kadis sudah memberikan edaran , tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer. Apalagi sudah aturan sejak September 2024 sampai seterusnya, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer. Kecuali ada kekurangan tenaga PPPK, baru bisa rekrut tenaga honorer.
“Kami bersyukur, kami datang ke dewan dan bisa konsultasi. Ini bersifat konsultasi. Kami mencari solusi. Prinsipnya kami tidak mengorbankan anak-anak kami, yang berada di sekolah tersebut sebanyak 2.000 lebih siswa. Kami melihat proses belajar mengajar di SMKN 2 sedikit pincang. Karena guru merasa tidak sejahtera. Jam-jam mengajar tidak sesuai jam yang ada. Guru ASN harus mengajar 24 jam dalam satu bulan. Yang terjadi tidak seperti itu , jam mengajar dipangkas, “ ujar Julia , komite tidak tinggal diam dengan kondisi yang ada, sebab siswa yang akan menjadi korban.
Jika komite dilibatkan dari rencana awal perekrutan tenaga honor, tentu tidak menjadi persoalan. Di lain sisi, Rencana Anggara Belanja (RAB) komite tahun anggaran 2024- 2025 telah disusun pengurus lama. RAB itu telah berjalan dan pengurus baru komite menurut Julia, tidak akan merubah.
Wakil Ketua Komisi V, Winston N. Rondo, Sekrertaris Komisi V, Inosensius Fredy Mui, Angela Mercy Piwung, Luisa Redempta Yoselina Lana, Debora Gemelina Arborea Lende, Jimur Siena Katrina, Muhammad Ansor menerima komite SMKN 2 Kupang di ruang komisi V.
Wakil Ketua Komisi V, Winston N. Rondo dengan tegas mengatakan perekrutan tenaga honor sepihak yang dilakukan plt. kepsek tanpa melibatkan komite bisa dinyatakan ilegal. Mengenai pengurangan jam mengajar guru ASN, dugaan penyalahgunaan Dana BOS, semua tidak sesuai aturan.
“Mestinya plt. kepsek duduk bersama komite membahas perekrutan itu , karena akan bermuara pada pembiayaan honor,” ujar Rondo.
Menurut Rondo, SMKN 2 Kupang dengan jumlah siswa sekitar 2.3000 siswa merupakan salah satu sekolah besar kebanggan orang NTT.
“Saya berharap persoalan ini segera ditangani sesuai peraturan, tidak boleh ada tebang pilih dalam penerapan aturan. Saya juga berharap persoalan segera diselesaikan, agar tidak menggangu proses belajar mengajar di sekolah ,” ujarnya.
Angela Mercy Piwung memberikan apresiasi kepada ketua komite, dengan tegas menyuarakan persoalan di SMKN 2 Kupang.
“Plt kepsek baru diangkat menjabat lima bulan, tapi sudah buat keputusan sepihak. Perlu ada penegasan dari pihak dinas, plt. kepsek tentang persoalan ini,” tegas Mercy.
“Komisi V perlu bersikap tegas. Jangan sampai ada geb-geb di sekolah tersebut yang pada akhirnya mempengaruhi proses belajar mengajar di SMKN 2 Kupang,” ungkap Luisa Redempta Yoselina Lana.
Sekretaris Komisi V, Inosensius Fredy Mui sepakat Komisi V mengundang plt, kepsek, kadis pendidikan dan kebudayaan guna mencari solusi persoalan tersebut.
Akhir dari pertemuan, disepakati komisi V DPRD NTT dalam waktu dekat segera memanggil plt. kepsek, Kadis Pendidikan dan kebudayaan NTT, untuk mencari solusi bersama menyelesaikan persoalan tersebut. (dek)
…