DPRD Umumkan Pemberhentian bupati dan wakil

  • Bagikan
Rae Manoe Lado

MENIA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado mengumumkan pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil pilkada tahun 2020 dalam sidang paripurna, Kamis (6/2) lalu.

Ketua DPRD Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado yang dampingi Sekda Sabu Raijua, Septenius M Bule Logo dan Wakil Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka dalam paripurna mengatakan, ada dua agenda yang dibahwa yakni pengumuman pemberhentiam bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil pilkada tahun 2020 karena berakhir masa jabatan dan pengusulan paslon bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua hasil pilkada tahun 2024.

Dijelaskan, sesuai amanat Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Hari ini pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil pilkada tahun 2020 karena masa jabatannya telah selesai. Jadi, bupati yang lama terus bekerja sampai kehadiran bupati baru di Sabu Raijua. Tentu selesai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Rae.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka mengatakan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil pemilihan tahun 2020 berakhir sampai kehadiran bupati dan wakil bupati terpilih.

“Walaupun masih ada beberapa hari, Bupati Nikodemus N Rihi Heke masih bekerja sampai tanggal pelantikan bupati baru. Surat keputusan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih yang sudah ditetapkan KPU Sabu Raijua, diteruskan ke DPRD Sabu Raijua melalui rapat paripurna dewan untuk dilanjutkan ke gubernur NTT kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. (kr8/ays/dek)

  • Bagikan