KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, akhirnya terhenti di Kota Kupang. Ini setelah dirinya ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polda NTT.
Pelaku, yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul, diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (8/2). Zulkifli diamankan berawal dari informasi yang diberikan Kasat Reskrim Polres Kota Madiun yang melaporkan bahwa DPO tersebut telah melarikan diri ke wilayah Kupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan pada pukul 17.30 Wita.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi, Senin (10/2) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan DPO kasus curanmor asal Kota Madiun.
"Benar, Tim Resmob Polda NTT telah menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kami," ujar Kombes Henry Novika Chandra.
Diketahui, pelaku diamankan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Saat ini, pihak Polda NTT sedang berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun untuk langkah hukum lebih lanjut.
"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya," tambahnya. (cr6/gat/dek)