Rekomendasi Komisi V DPRD NTT, Plt Kepsek dan 19 Honorer Diberhentikan

  • Bagikan
LINDA MAKANDOLOE/TIMEX RAPAT. Komisi V DPRD NTT menggelar rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Plt Kepala SMKN 2 Kupang dan Komite SMKN 2 Kupang membahas persoalan yang terjadi di SMKN 2 Kupang, Selasa (11/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi V DPRD NTT melanjutkan pertemuan terkait persoalan yang terjadi di SMK Negeri 2 Kupang. Dalam pertemuan yang digelar, Selasa (11/2) kemarin, Komisi V DPRD NTT merekomendasikan agar Plt Kepala SMKN 2 Kupang bersama 19 orang honorer diberhentikan.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake didampingi Wakil Ketua, Agustinus Nahak dan Winston Rondo, Sekretaris, Inosensius Fredy Mui serta anggota diikuti kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Plt Kepala SMKN 2 Kupang dan Komite SMKN 2 Kupang itu, Komisi V memberikan rekomendasi.

Persoalan yang terjadi di SMKN 2 Kupang yang diadukan komite ke Komisi V DPRD NTT berujung evaluasi dan pemberhentian terhadap Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey sekaligus memberhentikan 19 honorer yang diangkat sepihak oleh Muhammad Tey.

Rekomendasi Komisi V yakni proses belajar mengajar di SMKN 2 Kupang harus dievaluasi. Pemulihan nama baik yang viral di media sosial tekait pencatutan nama anggota DPRD NTT mengenai hal tersebut tidak benar. Komite dan seluruh  perangkat sekolah rapat bersama kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan NTT membahas semua persoalan yang terjadi disekolah agar kembali membaik. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta segera melakukan koordinasi dan evaluasi seluruh kepala sekolah (kepsek) di NTT, terkait pengelolaan anggaran dan lain-lain sehingga lebih transparan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo menegaskan, kebijakan perekrutan honorer terutama tenaga pengajar tanpa rekomendasi resmi dari dinas akan diberikan sanksi.

Menurut Ambrosius, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bulan September 2024 yang melarang sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi tidak boleh merekrut tenaga honorer tanpa izin resmi dinas.

Dijelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sementara mempersiapkan formasi PPPK yang cukup besar yakni sebanyak 2.506 formasi tahap I dan telah mengangkat sekitar 2.800 guru PPPK.

“Proses perekrutan honorer harus memiliki dasar jelas dan kapabilitas tenaga pendidik yang terverifikasi. Jika terjadi pelanggaran, kepala dinas yang akan menanggung beban tanggung jawab. Jangan sampai pundak saya yang menjadi beban, sementara kepala sekolah santai saja,” tegas Ambrosius.

Ia menegaskan, mengenai isu yang beredar di media sosial terkait penetapan Muhammad Tey sebagai Plt Kepala SMKN 2 Kupang murni berdasarkan pertimbangan teknis, bukan titipan dari pejabat tertentu.

"Saya tegaskan penetapan Muhammad Tey murni sebagai kepala sekolah karena ia adalah guru senior, yang memenuhi syarat. Sehingga saya tegaskan,  tidak ada satu pun pejabat yang menitipkan namanya," tegas Amrosius.

Sementara, Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey mengakui kesalahannya telah melakukan perekrutan 19 tenaga honorer tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

"Saya mengakui kesalahan. Saya telah melakukan perekrutan honorer, meskipun karena kebutuhan mendesak, tetapi itu menyalahi aturan dan tanpa izin Dinas Pendidikan," ujar Muhammad. (dek/ays)

  • Bagikan