KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Ratusan pegawai RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang menggelar aksi demonstrasi di halaman rumah sakit sebagai bentuk protes terhadap pemotongan tunjangan jasa dan profesi hingga 50 persen, Rabu (12/2).
Para pegawai menuntut transparansi dan kejelasan pihak manajemen terkait kebijakan yang dinilai merugikan mereka.
Aksi diikuti berbagai elemen tenaga kerja di rumah sakit, mulai dari dokter, perawat, hingga staf administrasi.
Salah satu pegawai yang ikut dalam aksi yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan pemotongan tunjangan yang dilakukan secara sepihak.
"Kami bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, tetapi hak kami justru dipangkas. Kami menuntut kejelasan dan keadilan atas pemotongan tunjangan ini," ujarnya.
Menurutnya, pemotongan tersebut berdampak pada kesejahteraan mereka. Terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Selain itu, mereka juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran jasa profesi yang hingga kini belum mendapat kepastian dari manajemen.
Para pegawai menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu pembayaran penuh tunjangan dan jasa profesi selama ini menjadi hak mereka.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit, revisi kebijakan pemotongan tunjangan yang dinilai merugikan pegawai. Perbaikan sistem manajemen rumah sakit, agar hak pegawai tidak lagi diabaikan.
Para pegawai menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi lanjutan hingga mendapat kejelasan dari pihak manajemen.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo kepada wartawan mengatakan, sesuai tupoksi, ia memberikan dua pesan untuk para pegawai yang melakukan aksi di RSUD Johannes. Yakni, pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit tidak boleh terganggu dan Komisi V akan memanggil Dinas Kesehatan serta RSUD Johannes untuk dengar pendapat guna mencari solusi.
“Pesan kami, sesuai tupoksi, kita pastikan situasi kondusif. Pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit tidak boleh terganggu,” ungkapnya.
Menurut Winston, setelah Komisi V melakukan kunjungan kerja (kunker), akan memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD Johannes untuk rapat dengar pendapat.
“Kadis Kesehatan sempat informasikan ke saya, ada rasa ketidakpuasan dari para tenaga kesehatan disana karena pembayaran jasa,” ungkapnya. (cr6/dek/ays)