Transfer ke Daerah Dipotong Rp 183 M,Komisi III Rapat Bersama BKD, Bapperida dan Bapenda

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 3 Februari 2025 mulai diberlakukan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh kepada wartawan, Rabu (12/2) mengataan, pihaknya mengikuti aturan yang ada. “Kita mengikuti aturan yang ada saja,” ungkapnya.

Menurut Benhard, ada dua amanat yakni, pertama kepada Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan alokasi anggaran yang harus dirasionalkan. Kedua, permendagri untuk melakukan pengendalian dan evaluasi.

Dikatakan, keputusan KMK sudah ada, sedangkan permendagri masih menunggu, diharapkan dalam waktu dekat sudah keluar, sehingga dapat digunakan di kabupaten/kota.

“Kita berharap dalam waktu dekat permendagrinya bisa keluar, sehingga dapat digunakan untuk kabupaten/kota,” harapnya.

Sementara, mengenai efisien anggaran, Benhard menjelaskan, transfer ke daerah yang dipotong sebesar Rp 183 miliar lebih dengan perincian, DAU specific grant (SG) sebesar Rp 102 miliar dan block grant (BG) sebesar Rp  81  miliar.

“Kalau besok lusa ada perubahan dari KMK, kita menunggu saja,” ungkapnya.

Benhard menjelaskan, pemangkasan anggaran yang tidak ditransfer ke daerah tidak berpengaruh pada ASN. Yang dipangkas itu seluruhnya DAU SG infastruktur. Otomatis belanja dari sumber itu tidak bisa dilaksanakan.

“Kita masih diskusi dengan komisi, rapat lagi dengan sekda. Tahapan itu masih panjang. Permendagrinya belum keluar. Semoga secepatnya sehingga kita dapat mengambil langkah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD NTT menggelar rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 dan KMK Nomor 29/2025 yang akan berimplikasi pada rasionalisasi anggaran di setiap perangkat daerah.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes de Rosari didampingi Wakil Ketua Komisi, Kristoforus Loko serta Pata Vinsensius, Sekretaris Komisi, Refafi Gah dan anggota Komisi III.

Dalam pembahasan, rasionalisasi anggaran diprediksi akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya penurunan angka kemiskinan di NTT. Komisi III menyoroti pentingnya strategi yang matang agar kebijakan tersebut tidak memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Kami memahami bahwa rasionalisasi anggaran adalah bagian dari kebijakan nasional, tetapi perlu ada langkah konkret agar tidak menghambat program prioritas di daerah, terutama yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan," ujar Yohanes.

Sejalan dengan itu, Komisi III juga meminta Badan Keuangan Daerah, Bapperida dan Bapenda untuk menyusun langkah-langkah mitigasi guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang tersisa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kemungkinan pengurangan alokasi dana untuk program/kegiatan strategis, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"Kita harus memastikan bahwa rasionalisasi ini tidak berdampak negatif pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan," ujar Kristoforus Loko.

Komisi III juga menegaskan pentingnya komunikasi yang transparan antara pemerintah daerah dan DPRD agar penyesuaian anggaran tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebagai tindak lanjut dari rapat, Komisi III DPRD NTT akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut dan memastikan bahwa rasionalisasi anggaran tidak menghambat laju pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT. (dek/cr6/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version