Agustinus Mone Terancam Lima Tahun Penjara,Terduga Calo Tiket Kapal Pelni

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan memberikan penjelasan kepada awak media terkait penangkapan tersangka calo tiket Kapal Pelni Pelabuhan Tenau Kupang atas nama Agustinus Mone alias Jeky di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (13/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Akibat perbuatannya sendiri maka Agustinus Mone alias Jeky, 39, yang nekat menjalankan profesi sebagai calo tiket kapal Pelni di Pelabuhan Tenau Kupang terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (13/2).

Penegasan Kombes Pol. Aldinan ini disampaikan saat konferensi pers didampingi General Manager (GM) PT. Pelni Cabang Kupang Hariyanto Sembiring, Wakasat Reskrim, Iptu Arifin Abdurahman, Kasie KPLP Tenau Kupang, Oni Nitbani dan perwakilan dari PT. Pelindo Kupang di Lobi Mapolresta Kupang Kota.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan atau pengaduan melalui telepon, kemudian segera ditindaklanjuti dengan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kami mengamankan pelaku karena melakukan penipuan terhadap sembilan orang calon penumpang akan berangkat ke Kabupaten Bima-NTB dan Provinsi Bali, dengan total kerugian sebesar Rp 4.310.000," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas PT. Pelni Kupang, dan menawarkan jasa bahwa bisa mengupayakan tiket kapal laut yang dicari para korban, serta meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah menyerahkan sejumlah uang, tiket yang dijanjikan tak kunjung didapat oleh korban.

"Kami pastikan tidak ada lagi praktik percaloan di Pelabuhan Tenau, sehingga masyarakat merasakan kondisi keamanan yang kondusif," tegasnya.

Harapan masyarakat akan lingkungan pelabuhan yang aman dan nyaman sudah diwujudkan dengan penangkapan terhadap calo ini.

"Kasus ini akan terus kami dalami, sehingga apabila ada anggota Polri atau siapapun yang terlibat dalam hal ini, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini menambahkan bahwa sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota Polri atau pihak lain terkait praktik calo di Pelabuhan Tenau Kupang.

Kombes Pol. Aldinan menegaskan bahwa kawasan Pelabuhan Tenau harus aman bagi masyarakat dan tidak boleh adanya rasa khawatir sedikit pun bagi penumpang.

"Kami selalu siaga di sana 24 jam, apabila masyarakat merasakan ketidaknyamanan, segera lapor," ujarnya.

Selain adanya polisi yang piket, kata Kombes Pol. Aldinan, telah dipasang spanduk nomor telepon pejabat utama Polresta Kupang Kota yang siap melayani kapan pun dibutuhkan.

Sementara General Manager PT. Pelni Kupang, Hariyanto Sembiring menjelaskan, terkait larangan mobil taksi online yang ingin menjemput penumpang di dalam kawasan pelabuhan bahwa tidak adanya aturan yang mengatur tentang organisasi tertentu yang berhak beroperasi sendiri di dalam Pelabuhan Tenau Kupang.

"Pelabuhan Tenau adalah tempat umum atau publik, sehingga siapapun boleh menjemput dan mengantar penumpang sampai di dalam kawasan pelabuhan. Apabila ada kekhawatiran atas hal itu, segera melaporkan ke pihak kepolisian (Polsubsektor Pelabuhan Tenau) untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kasie KPLP Tenau Kupang, Oni Nitbani, mengatakan bahwa belum adanya taksi atau mobil rental khusus yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang.

"Kami sementara membuat regulasi atau peraturan terkait taksi yang dapat beroperasi di pelabuhan, apabila sudah selesai akan kami sosialisasikan kepada masyarakat," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version