KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Jika ada pengeluhan belum terima gaji untuk pegawai non-ASN yang mengikuti tes CPNS dan PPPK tahap satu dan dua, jangan salahkan Badan Keuangan Daerah. Karena, Badan Keuangan Daerah masih menunggu proses pembuatan surat keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Daerah.
“Sebagian sudah selesai proses SK. OPD tinggal mengajukan ke keuangan untuk pencairan. Sedangkan bagi yang belum memiliki SK, tentu belum bisa dibayarkan. Karena keuangan mengeluarkan anggaran berdasarkan SK,” demikian penegasan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh kepada Timor Express, Kamis (13/2).
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi menambahkan, jika ada pengeluhan tenaga non-ASN belum terima gaji, jangan salahkan kepala BKD.
“Kalau ada pengeluhan mereka belum terima gaji, jangan semata-mata menyalahkan kepala BKD. Saya sudah perintahkan staf saya, segera memproses SK pengangkatan bagi pegawai non-ASN. Bagi yang sudah mengikuti tes CPNS dan dinyatakan lulus kemudian PPPK tahap satu dan dua,” ungkap Yosef.
Diakui, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan SK tanpa input data. Walaupun secara data, BKD punya. Tetapi tingkat akurasi dibutuhkan Sehingga, BKD menunggu penyampaian data dari setiap OPD.
“Saya tidak mungkin mengeluarkan SK tanpa input data. Walaupun secara data saya punya, tetapi tingkat akurasi, saya butuh. Kalau saya menggunakan data saya tahun lalu, ternyata ada perubahan di unit atau OPD, tentu saya salah secara hukum. Katakan, kita mengangkat orang yang sudah mengundurkan diri, meninggal dunia dan pindah, ini menjadi soal. Sehingga persoalan saya, perlu input dari pimpinan OPD,” jelas Yosef.
Jika pimpinan OPD belum menyampaikan input, BKD hanya menyiapkan draf, belum bisa finalisasi. Beberapa kesempatan dan hampir setiap hari menurut Yosef, ia mengajukan berkas kepada sekda lima sampai sepuluh OPD yang diusulkan.
“Begitu disampaikan pimpinan OPD, saya langsung perintahkan segera memproses, merencanakan finalisasi SK, serahkan ke sekda untuk ditandatangani kemudian diproses lanjut,” ujarnya.
Yosep berharap setelah mendapat informasi ini, pegawai non-ASN juga mengakses ke media. Jangan menunggu kapan informasi finalisasi SK dan informasi dari BKD itu akurat.
“Saya berharap setelah mereka mendapat informasi ini, mereka juga mengakses ke media. Jangan menunggu saja. Kapan informasi finalisasi SK. Saya harap mereka mengakses media dan informasi dari saya itu akurat,” tegasnya.
Menurut Yosef, dari 42 OPD di Provinsi NTT, yang sudah masukan usulan sekitar 20-30 OPD. Berarti, masih ada OPD yang belum. Sepanjang belum usul, BKD tidak bisa memproses. OPD yang sudah memasukan usulan, BKD segera memproses. “Kita tidak boleh korbankan orang lain. Mereka yang sudah tertib dan disiplin mengajukan, kita segera memproses. Bagi yang belum diproses, jangan salahkan BKD,” tegasnya. (dek/ays)