KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang pengendara sepeda motor berinisial HML alias Hermon, terduga pelaku yang menabrak pejalan kaki berinisial ENR alias Elki akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Sebab, berkas perkara tersangka Hermon sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkaa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Hermon diduga terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Timor Raya atau tepatnya di depan Lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima pafa Selasa 3 Desember 2024 lalu.
Dalam lakalantas tersebut, Hermon mengendarai sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat nomor. Saat kejadian itu, Hermon menabrak seorang pejalan kaki dengan berinisial ENR alias Elki. Akibatnya, korban Elki meninggal dunia.
Lakalantas tersebut sudah ditangani oleh aparat Satlantas Polresta Kupang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/276/XII/2024/SPKT. Satlantas/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4 Desember 2024.
Penyidik Bripka Agur Tafuli telah melakukan pemeriksaan, melakukan olah TKP dan pemberkasan hingga akhirnya berkas perkara teraangka Hermon telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang. Karena itu, tersangka Hermon dan BB sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang pada Kamis (13/2).
Dalam pemeriksaan itu, pengendara sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan, Hermon mengatakan bahwa pada saat itu cuaca hujan dan jarak pandang terbatas sehingga tidak dapat melihat dengan baik dan menabrak pejalan kaki korban berinisial ENR alias Elki hingga keduanya terjatuh.
Pejalan kaki atau korban Elki mengalami luka di kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit S. K. Lerik Kota Kupang. Awalnya, saat korban Elki yang baru turun angkutan kota, hendak menyeberang jalan dan tiba-tiba ditabrak oleh sepeda motor merek Honda Revo yang dikendarai oleh Hermon yang datang dari arah Oesapa menuju Tarus.
Setelah mendapati laporan adanya kecelakaan di depan lapangan Sitarda, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota langsung mendatangi TKP, lakukan olah TKP serta amankan barang bukti. Selanjutnya dilakukan, pengecekan terhadap korban di RSS. K. Lerik Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Timor Raya itu murni kelalaian pengendara sepeda motor yang pada saat itu tidak berhati-hati, bahkan tancap gas hingga terjadi tabrakan.
"Saya imbau masyarakat pengguna jalan raya, terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati saat mengendarai kendaraan dan selalu waspada," ungkapnya.
Menurut Kombes Pol. Aldinan, jika mengendarai kendaraan lalu pandangan mata mulai kabur karena cuaca atau hal lain, alangkah baiknya berhentikan kendaraan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara Kasatlantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jika cuaca memburuk apalagi saat musim hujan. Sebaiknya berteduh agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (r1/gat/dek)