KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melakukan pelimpahan tersangka berinisial YLK alias Jemi beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. YLK diketahui tetsandung tindak pidana penggelapan uang koperasi di tempatnya bekerja sebelumnya.
Tersangka YLK dilakukan oleh penyidik Aipda Israel Natun dan Bripka Rudy Missa, Jumat (14/2).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dari Biddokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat sehingga tersangka dilimpahkan atau Tahap 2 ke Kejari Kota Kupang.
“Komitmen kami untuk cepat menuntaskan setiap tindak pidana yang dilaporkan agar masyarakat sebagai pelapor atau korban segera mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 lalu di Jalan H. R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir mobil truk pada salah satu koperasi sejak bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024.
Tersangka diketahui mengambil uang tunai melalui kasir koperasi pada setiap hari kerja untuk pembelian material berupa batu karang akan digunakan untuk proyek yang berada di samping Hotel Neo Aston Kupang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka tidak pernah menurunkan material (tanah uruk) di sana. Pada lokasi proyek pengerjaan Ruko (Rumah toko) milik saksi J yang berada di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa,” sebut Kombes Pol. Aldinan.
Uang yang diterima oleh tersangka dari koperasi, kata Kombes Pol. Aldinan digunakan YLK untuk pembelian material berupa batu karang, solar untuk truk, uang makan dan uang service mobil truk serta ada sebagian uang yang digunakan untuk bermain judi online.
“Atas perbuatan tersangka, koperasi mengalami kerugian sejumlah Rp.162.268.000 (seratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diketahui tersangka telah menggelapkan uang milik koperasi.
“Setiap laporan polisi, kami segera melakukan pemeriksaan agar segera mengungkap tindak pidana yang terjadi sehingga permasalahan yang dialami masyarakat bisa cepat terselesaikan,” ungkapnya.
AKP Nuriyani juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang terjadi dan segera melaporkan ke kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti. (r1/gat/dek)