Pemkab Manggarai Tertibkan Pedagang di Pasar Inpres Ruteng

  • Bagikan
FANSI RUNGGAT/TIMEX BONGKAR. Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Manggarai membongkar kanopi stan pedagang di pasar Inpres Ruteng, Kamis (13/2).

RUTENG, TIMEXKUAPNG.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai menertibkan para pedagang di pasar Inpres Ruteng Kecamatan Langke Rembong, yang berjualan di bahu dan badan jalan serta tempat parkir, Kamis (13/2). Tidak saja lapak dibongkar, tapi juga kanopi.

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Manggarai yang dibantu aparat kepolisian dan TNI. Kegiatan berlangsung kondusif, meski ada yang kontra. Tapi banyak orang yang mendukung langkah pemerintah. Informasinya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang sebelum penertiban dilakukan.

Namun masih ada pedagang yang tidak kooperatif. Sebelumnya, Pemkab Manggarai berjanji bahwa pedagang akan direlokasi ke pasar rakyat Puni di Kelurahan Pau Kecamatan Laangke Rembong.

"Kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan menertibkan pedagang yang memanfaatkan bahu dan badan jalan serta areal parkir. Penertiban ini tentu agar pasar tidak semrawut," ungkap pengunjung pasar, Maksi dan Yulianti yang ditemui, Kamis (13/2).

Mereka mengatakan, sudah lama masyarakat merindukan pasar Inpres Ruteng untuk ditata agar tidak semrawut. Hal itu karena menjamurnya pedagang yang berjualan di bahu dan badan jalan. Sehingga kondisi jalan jadi sempit dan lalu lintas kendaraan terganggu. Selalu terjadi macet. Selain itu pejalan kaki terpaksa jalan di badan jalan karena trotoar dimanfaatkan pedagang.

"Setiap saat selalu macet. Kondisi jalan jadi sempit, karena kiri kanan jalan ada pedagang. Jadi sangat tidak nyaman bagi pembeli. Tempat parkir kendaraan yang dibangun pemerintah dimanfaatkan pedagang. Sehingga kendaraan milik pembeli dan milik pedagang parkir di kiri kanan badan jalan," kata Maksi diamini Yulianti.

Maksi melanjutkan, hal lain yang membuat kondisi pasar tampak semrawut adalah sejumlah pedagang yang membangun kanopi pada fasilitas atau stan yang sudah dibangun oleh pemerintah. Kanopi itu dibuat untuk menambah tempat jualan, sehingga jalan yang sudah disiapkan pada setiap stan tidak bisa digunakan pejalan kaki.

"Kalau pemerintah benar-benar komitmen untuk tata pasar ini tidak semrawut, setelah ini terus lakukan patroli. Jika masih ada yang kembali mendirikan lapak atau berjualan di pinggir jalan, lorong masuk pasar dan tempat parkir, harus tegas langsung membongkar,” pintanya.

Seorang ibu yang merupakan pedagang dengan menempati stan resmi di pasar Inpres Ruteng mengapresiasi sikap Pemkab Manggarai. Penertiban itu sangat tepat dan sudah sangat adil. Dia juga menyinggung pegawai Dinas Pendapatan Daerah agar jangan asal mengeluarkan izin ilegal kepada pedagang untuk bisa berdagang secara bebas dan tidak teratur.

“Bagus, ini baru adil. Semua pembeli pasti masuk ke dalam dan lagi seperti ini pembeli hanya berhenti beli yang dipinggir jalan. Kami minta Dinas Pendapatan Manggarai untuk jangan lagi izin mereka jual bebas. Selama ini pedagang merasa aman jual di sembarang tempat, karena dipunggut retribusi," ungkap salah satu pedagang yang tidak mau namanya disebut.

Sementara salah petugas dari Pemkab Manggarai, Petri mengatakan, Pemkab Manggarai melalui dinas terkait sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang sebelum penertiban dilakukan. Kemudian, para pedagang yang ditertibkan itu sebagiannya akan direlokasi ke pasar rakyat Puni.

"Ada yang rencana relokasi ke pasar Puni, dan ada juga yang akan kita pindahkan masuk dan tempati stan kosong di pasar Inpres Ruteng yang selama ini tidak dimanfaatkan oleh pedagang. Kita tata ini agar tidak semrawut," bilangnya.

Lanjut Petri, tujuan lain kegiatan penataan pasar dan relokasi pedagang untuk memaksimalkan fungsi pasar. Seperti areal parkir yang dibangun oleh pemerintah, maka semua kendaraan akan memanfaatkan areal itu. Sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas pada jalan masuk pasar. Disamping itu, mendatangkan PAD melalui pungutan parkir.

"Kalau soal ada pengakuan dari pedagang bahwa selama ini mereka berjualan di bahu dan badan jalan juga areal parkir karena diberi izin dan dikenakan retribusi setiap hari, saya tidak tahu. Sebab saya sendiri bukan kerja di instansi yang mereka sebut itu. Nanti silakan tanya ke dinas terkait," tutup Petri. (kr1/ays/dek)

  • Bagikan