JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Seharusnya tidak ada lagi kendala bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Sebab, Kamis (13/2) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sengketa praperadilan yang diajukan Hasto.
Itu berarti penetapan status tersangka kepada Hasto sudah sah.
Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Djuyamto dalam sidang, kemarin. ’’Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,’’ terang Djuyamto membacakan putusan.
Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak jelas. Dalam putusan setebal 348 halaman itu, ada beberapa pertimbangan hakim. Antara lain, permohonan praperadilan yang digabung pemohon, dalam hal ini Hasto.
Seperti diketahui, KPK menjerat Hasto dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus. Yakni, terkait penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024.
’’Menimbang karena alasan tersebut, hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan,’’ jelas Djuyamto dalam pertimbangan putusan.
Sebab, alat bukti untuk masing-masing kasus bisa saja berbeda.
Dalam putusan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, hakim juga memberikan penjelasan soal kemungkinan jika permohonan tersebut digabung. Bisa saja satu penetapan tersangka pada satu dugaan dinyatakan sah, sedangkan penetapan tersangka pada dugaan lainnya tidak sah. ’’Yang akhirnya menyulitkan hakim dalam memberikan pertimbangan,’’ ungkapnya.
Putusan hakim PN Jaksel tersebut membuat tim kuasa hukum Hasto kecewa. ’’Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan,’’ terang anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
Dia menilai putusan tersebut merupakan kesalahan hukum. Mereka pun membuka peluang terkait permohonan praperadilan kembali. ’’Itu salah satu yang kami pertimbangkan. Tapi, ini juga bergantung Mas Hasto,’’ terang Maqdir Ismail, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya. (elo/c7/oni/jpg/ays/dek)