Nasib PMI, Tunggu Kebijakan Wali Kota Kupang,Pencairan Dana Hibah Masih Terkendala

  • Bagikan
drg. Retnowati

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Hingga kini, nasib Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang masih belum ada kejelasan terkait jabatan ketua. Ini karena jabatan Ketua PMI Kota Kupang terpilih tidak diakui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Karena itu, kejelasan jabatan Ketua PMI Kota Kupang masih menunggu dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terpilih. Pasalnya, PMI Kota Kupang yang kini dipimpin oleh Erwin Gah itu tidak diakui oleh Pemkot Kupang.

Hal ini justru berampak pada anggaran dana hibah untuk PMI Kota Kupang dari Pemkot Kupang karena tidak dialokasikan. Anggaran hibah tersebut dianggarkan sebesar Rp 900 juta setiap tahunnya.

Pada tahun 2024 lalu, PMI Kota Kupang tidak mendapatkan dana hibah tersebut. Namun karena tidak adanya SK Wali Kota Kupang sebagai dasar pencairan anggaran dana hibah tersebut maka PMI Kota Kupang belum melaksanakan program dan kegiatannya.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (14/2). Menurut drg. Retnowati bahwa anggaran hibah untuk PMI Kota Kupang tahun 2024 tidak terbayarkan karena sampai dengan bulan Oktober karena Dinas Kesehatan masih meminta pertimbangan dari Bagian Hukum Setda Kota Kupang dan Inspektorat, sehingga Inspektorat pun melakukan review.

"Hasil review Inspektorat yang dilakukan ini untuk melihat apakah semua persyaratan sudah memenuhi atau belum terutama terkait pencairan dana hibah. Namun ada satu syarat yang tidak dipenuhi, yaitu SK Penetapan dari Wali Kota Kupang," ungkap drg. Retnowati.

Dikatakan bahwa karena tidak adanya SK tersebut maka tidak ada dasar yang kuat untuk pencairan anggaran dana hibah untuk PMI Kota Kupang. Karana dana naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD harus dicantumkan.

"Jadi, kita masih menunggu Wali Kota Kupang terpilih, apakah nantinya keputusannya dilakukan musyawarah daerah luar biasa atau menetapkan yang sudah ada ataukah akan dilakukan pemilihan ulang. Semuanya tergantung pada Wali Kota Kupang nanti," jelasnya.

Jika Wali Kota Kupang menetapkan pengurus PMI Kota Kupang yang baru, yang merupakan pengurus yang saat ini, maka anggaran hibah pun akan diproses untuk dicairkan untuk anggaran tahun 2025. Sementara untuk tahun 2024 tidak bisa diproses lagi karena SK tidak bisa berlaku mundur.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neida Ritla Lalay menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RPD), yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD Kota Kupang dan Pemkot Kupang serta PMI Kota Kupang, yang saat itu hadir Erwin Gah, diputuskan bahwa semuanya akan dibahas lagi bersama dengan Wali Kota Kupang yang baru.

Menurutnya, setelah dilantiknya Wali Kota Kupang terpilih, barulah akan diminta untuk menyelesaikan masalah ini. Dia mengaku, bahwa Erwin Gah sudah dilantik dan sudah memiliki SK dari Provinsi NTT. Namun, di sisi lain, Pemkot Kupang tidak mengakui adanya kepengurusan ini, sehingga terjadi perbedaan pandangan.

"Kalau dari penjelasan pemerintah, saat rapat dengar pendapat kemarin, bahwa Dinas Kesehatan Kota Kupang hanya eksekutor saja, jika semua persyaratan sudah memenuhi, maka dinas langsung mencairkan anggaran hibah tersebut untuk PMI," ungkapnya.

Sekarang masalahnya, adalah tidak adanya SK Wali Kota Kupang yang menjadi dasar untuk pencairan dana tersebut, untuk NPHD.

"Masalah ini terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensi Funay, yang tidak mengakui kepengurusan PMI Kota Kupang yang dinahkodai oleh Erwin Gah," ungkapnya.

Bahkan, Pemkot Kupang melakukan musyawarah daerah lagi, namun belum dilantik sampai saat ini, sehingga terjadi dualisme kepemimpinan.

"Dalam perjalanan, berbagai kegiatan sudah dilakukan oleh Erwin Gah, walaupun mereka tidak ada anggaran dana hibah dari Pemkot Kupang," tandasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version