Sinner Dilarang Tanding Tiga Bulan

  • Bagikan
Jannik Sinner

MONTREAL, TIMEXKUPANG.AFAJAR.CO.ID- Petenis ranking 1 dunia tunggal putra Jannik Sinner resmi dijatuhi hukuman larangan bertanding tiga bulan. Hukuman ini dijatuhkan Badan Antidoping Dunia (WADA). Keputusan itu menjadi jalan tengah akan kasus doping yang menghantuinya setahun terakhir.

“Saya selalu menerima bahwa bertanggung jawab atas seluruh tim saya. Peraturan ketat ini merupakan perlindungan penting untuk olahraga yang saya cintai. Karena itu saya menerima sanksi tiga bulan ini,” tulis Sinner dalam keterang resmi dilansir Associated Press.

Sebelumnya, International Tennis Integrity Agency (ITIA) pernah mengumumkan, bahwa Sinner dinyatakan positif doping dari hasil sampel yang dikumpulkan pada Maret tahun lalu. Namun, ITIA sama sekali tidak memberikan sanksi saat itu.

Penyebabnya karena kadar doping yang ditemukan di tubuh juara grand slam tiga kali itu terlampau kecil. ITIA juga menyebut dari hasil hearing, zat terlarang clostebol itu masuk ke tubuh Sinner karena ketidaksengajaan. Yakni saat dia menjalani pijat dengan mantan masseur timnya.

Namun, WADA mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas keputusan tersebut. Belakangan banding tersebut dicabut sambil mereka menerima permintaan negosiasi dari pihak Sinner.

“WADA telah menerima penjelasan atlet terkait pelanggaran yang dia lakukan, sebagaimana disebutkan dalam putusan tingkat pertama. Namun, berdasarkan kode etik CAS, seorang atlet bertanggung jawab sepenuhnya akan kelalaian rombongannya. Atas dasar itu, skors selama tiga bulan adalah hasil yang tepat,” tulis WADA dalam keterangan resmi.

Sinner dilarang tanding dari 9 Februari sampai 4 Mei. Petenis berusia 23 tahun bakal comeback di turnamen negaranya sendiri. Yakni Italian Open di Roma pada 7 Mei. Dia juga dipastikan tidak melewatkan satupun ajang mayor karena grand slam Prancis Terbuka dihelat mulai 25 Mei. (irr/bas/jpg/gat/dek)

  • Bagikan