BP3MI NTT Serahkan INWL ke Keluarga, Korban TPPO di Batam

  • Bagikan
IST SERAHKAN. Pihak BP3MI NTT menyerahkan CPMI ilegal berinisial INWL yang merupakan korban TPPO (kedua dari kanan) kepada pihak keluarga saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (14/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial INWL yang masih di bawah umur yang diselamatkan aparat Polda NTT di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah dipulangkan ke NTT. INWL juga telah diserahkan pihak BP3MI NTT ke keluarganya saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat (14/2).

Sementara dua orang terduga pelaku TPPO masing-masing Tim TPPO Polda NTT berhasil meringkus pasangan suami istri masing-masing berinisial DW alias Dodi, 54, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Bakti Agung dan istrinya berinisial JY alias Jois, 51, selaku admin pada PT. Jasa Bakti Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

"Pada tanggal 5 Februari, saya dapat pengaduan dari Nakertrans Kabupaten Kupang. Saya minta bantuan Kepala BP3MI Kepulauan Riau sehingga langsung hari itu Kepala BP3MI Kepulauan Riau dan tim grebek tempat penampungan anak ini (korban) dan langsung mengamankan anak ini," jelas Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, Senin (17/2).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 25 November 2024 di Polda NTT, Nomor: LP/B/343/XI/2024 yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Kronologisnya, kata Kepala BP3MI NTT, pada tanggal 11 Februari, penyidik Unit TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman melakukan penangkapan tersangka Jois dan Dedy. Mengenai pemulangan korban CPMI ilegal beserta tersangka dibawa pengamanan penyidik Polda NTT pada hari Jumat (14/2).

"Pembiayaan kepulangan ke NTT oleh BP3MI Kepulauan Riau," ujarnya.

Korban CPMI ilegal yang berasal dari Kabupaten Kupang ini tiba di Bandara El Tari Kupang pada Jumat (14/2) menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 21.30 Wita. Korban CPMI ilegal ini tiba, didampingi oleh pihak Direskrimum Polda NTT bersama dengan dua tersangka TPPO yakni Jois dan Dedy.

Kedua tersangka langsung dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polda NTT untuk proses lebih lanjut. Turut hadir hadir pada kesempatan itu, Dinaskertrans Kabupaten Kupang dan pihak Direskrimum Polda NTT.

"CPMI ilegal (Korban TPPO) langsung diserahkan oleh Petugas BP3MI NTT kepada pihak keluarga yang diterima oleh ibu kandungnya berinisial ML untuk dibawa ke daerah asalnya di Kabupaten Kupang," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version