JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Ratusan massa aksi dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memadati kawasan patung kuda Monas, Senin (17/2). Aksi dengan tema Indonesia Gelap itu menyatakan penolakan terhadap efisiensi anggaran pendidikan.
Koordinator Pusat BEM SI 2024 Satria menegaskan, bahwa gerakan ini bukan hanya agenda BEM SI, melainkan suara masyarakat sipil yang lebih luas. Tajuk Indonesia Gelap menggambarkan kecemasan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai mengancam kesejahteraan masyarakat.
"Dengan tajuk Indonesia Gelap, itu menjadi tajuk yang representatif atas kekhawatiran, kecemasan terhadap beberapa program," ujarnya di patung kuda Monas.
Salah satu pemicu utama aksi ini adalah kebijakan pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Pemotongan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada ribuan mahasiswa, terutama penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
"Akan banyak ratusan ribu, teman-teman kami, keluarga kami, adik kita semua, yang putus kuliah, hanya karena narasi efisiensi," terangnya.
Mahasiswa pun menuntut agar ada evaluasi dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sejumlah program Presiden Prabowo lainnya.
"Makanya kemudian kami tawarkan adalah evaluasi MBG, dan berbagai macam tuntutan lain, yang mungkin disampaikan oleh teman-teman lain," ucapnya.
Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain, Evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak langsung pada pendidikan, kesehatan, dan hak-hak masyarakat.
Penghentian pemangkasan anggaran pendidikan yang mengancam akses kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Revisi kebijakan terkait konsesi tambang di perguruan tinggi untuk memastikan kebebasan akademik dan keberlanjutan lingkungan.
Perombakan kebijakan populis yang tidak berbasis kajian mendalam dan hanya menjadi alat politik
Kepatuhan DPR dalam proses legislasi, khususnya dalam revisi undang-undang strategis seperti UU TNI, UU Kejaksaan, dan UU Pemerintahan. (jpc/thi/dek)