Pelindo Kupang Perlu Tambah Satu Container Crane

  • Bagikan
Hengky Marloanto

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor PJ.02.02/2/2/1/TKDT/TKTH/TPTK-25 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rail Container Crane tanggal 2 Februari 2025, dan sesuai Pasal 18 huruf e Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa, masyarakat berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik, untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Hengky Marloanto, sebagai salah satu pengusaha di Kota Kupang pun menyampaikan beberapa hal sebagai masukan untuk Pelindo Kupang, terkait hubungan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang.

Saat ini Pelindo Cabang Tenau Kupang memiliki 2 unit CC yakni Rail CC Kade meter 0 – 110, dan Rail CC Kade meter 120 – 230, yang mendukung bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang.

Kedua CC tersebut, kini sedang dalam perbaikan dalam dua tahap jadi secara nyata hanya digunakan satu unit, sehingga mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas yakni menggunakan sistem antre.

"Terganggunya bongkar muat peti kemas berakibat pada rusaknya barang - barang muatan dalam peti kemas, seperti telur ayam konsumsi. Hal ini membawa akibat lanjutan yakni terjadinya kelangkaan barang, yang berefek pada terjadinya kenaikan harga barang sehingga mempengaruhi kenaikan tingkat inflasi di daerah," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini pada akhirnya akan menjadi beban konsumen dari kalangan masyarakat ekonomi lemah. Di suatu sisi, pemerintah sedang gencar berupaya meningkatkan gizi masyarakat dengan memberikan makan bergizi gratis (MBG), sementara pada sisi yang lain terjadi perilaku yang memperburuk gizi masyarakat.

Hengky menyarankan jika praktik bongkar muat peti kemas efektif dilayani oleh 2 CC rail container crane, agar tidak mengganggu bongkar muat peti kemas saat pekerjaan perbaikan , perlu ditambah satu unit cc lagi, sehingga saat pekerjaan perbaikan, tetap beroperasi dua unit.

"Bukan berarti satu unit sebagai cadangan yang tidak terpakai, melainkan tetap dipakai pada saat sedang tidak ada perbaikan, sehingga pelayanan bongkar muat peti kemas akan lebih cepat/lancar," ujarnya.

Menurutnya, Jika kapasitas pelabuhan Tenau Kupang saat ini tidak mampu menampung 3 unit CC Rail Container Crane, maka Pelabuhan Tenau Kupang perlu diperluas, agar mampu menampung tiga unit CC rail container crane.

"Kami tahu bahwa perluasan pelabuhan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, namun sesuai dengan kondisi ril saat ini dan untuk memperlancar proses bongkar muat peti kemas, maka Pelindo Cabang Tenau Kupang dapat mengusulkan kepada pihak yang berwenang agar dapat direalisasikan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran , mengatur asas penyelenggaraan Pelayaran, beberapa di antaranya yakni, asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas tanpa diskriminasi, asas kepentingan umum.

Selain itu, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur asas pelayanan publik, beberapa di antaranya yakni, asas kepentingan umum, asas kesamaan hak, asas keseimbangan hak dan kewajiban, asas persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, asas ketepatan waktu, asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Asas-asas sebagaimana dikemukakan di atas menjadi acuan/pegangan bagi penyelenggaraan pelayanan, termasuk pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tenau Kupang, agar dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version