Gagahi ABG, JDB Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST TERSANGKA. Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial JBD saat diserahkan ke Kejari Kota Kupang, Selasa (18/2)

Berkas Lengkap, Tersangka Diantar ke Kejari Kota Kupang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Reskrim Polsek Alak, Brigpol Aulia Dwi Pratiwi telah menyerahkan (tahap II) tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial JBD, 21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (18/2).

Terkait tahap dua kasus kekerasan seksual ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap sesuai prosedur sehingga tersangka JDB sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, maka kini tersangka tinggal menunggu proses penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

"Persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur ini, terjadi sebanyak dua kali," jelasnya.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 November 2024 di wilayah Kelurahan Penkase/Oeleta. Sementara kejadian kedua pada tanggal 23 November 2024 di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tersangka dan anak korban janjian bertemu di jalan menuju sebuah perumahan di wilayah Alak. Lalu, anak korban diajak untuk nongkrong di depan sebuah kantor pemerintahan di Penkase/Oeleta.

"Tersangka mengajak anak korban berhubungan badan namun ditolak," ujarnya.

Sementara pada ertemuan kedua, anak korban kembali diajak tersangka untuk bertemu. Kemudian, keduanya menuju ke Kelurahan Nunbaun Sabu untuk nongkrong.

Tiba di TKP, tersangka kembali mengajak anak korban untuk berhubungan badan namun ditolak. Tersangka lalu mengancam tidak akan bertemu lagi dengan anak korban, dengan alasan sibuk. Karena merasa takut tidak bisa bertemu lagi, anak korban kemudian mau diajak tersangka untuk berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut, maka tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version