Setelah RM Kahang Jaya, Kini PT. Semen,Tak Taat Pajak, Bapenda Pasang Stiker di PT. Semen Kupang

  • Bagikan
IST PASANG STIKER. Bapenda Kota Kupang kembali memberi sanksi tegas kepada para WP yang tidak taat dengan memasang stiker, salah satunya yakni PT. Semen Kupang, Selasa (18/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang kembali memberikan sanksi tegas kepada para wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak. Kali ini, Bapenda Kota Kupang memasang stiker tidak taat pajak di PT. Semen Kupang, Selasa (18/2).

Pemasangan stiker itu dipimpin Kepala Bapenda Kota Kupang, Semuel Messakh, bersama Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, Anastasia Manafe serta Kepala Bidang Penindakan dan jajarannya di Bapenda Kota Kupang.

Stiker yang bertuliskan pemberitahuan bahwa wajib pajak ini belum melunasi kewajiban pajaknya agar segera membayar pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

PT. Semen Kupang memiliki piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 2.028.000.000 terhitung sejak tahun 2023 lalu. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bapenda Kota Kupang, dimulai dari peringatan secara langsung, peringatan secara tertulis sesuai dengan tahapan namun tidak diindahkan oleh pihak PT. Semen Kupang.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Kupang, Anastasia Y. Manafe saat diwawancarai di kantornya, Selasa (18/2). Anastasia mengatakan, upaya penindakan lanjutan dengan pemasangan stiker ini, dilakukan secara bertahap, nantinya akan ditingkatkan jika tidak ada itikad baik dari pihak PT. Semen Kupang.

Dikatakan bahwa PT. Semen Kupang terdiri dari PT. Semen Kupang I dan PT. Semen Kupang II. Dia menjabarkan, PT. Semen Kupang I, memiliki total piutang sebesar Rp 1.730.000.000 terhitung sejak tahun 2023 lalu. Sementara untuk PT. Semen Kupang II, total piutang sebesar Rp 297 juta lebih.

Jadi, total piutang untuk PT
Semen Kupang secara keseluruhan sebesar Rp 2.028.000.000. Dia menyebutkan bahwa Bapenda Kota Kupang sudah beberapa kali memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, kata dia, piutang PT. Semen Kupang ini sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dari KPK sendiri sudah turun langsung ke PT Semen Kupang, pada tahun 2024 lalu.

"KPK pun memutuskan untuk menyarankan kepada Bapenda untuk memasang plang di PT. Semen Kupang," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa, pihak PT. Semen Kupang sendiri sudah pernah dipanggil untuk melakukan rapat bersama dengan Bapenda Kota Kupang, dan pihak PT Semen sudah menyanggupi untuk melakukan pembayaran namun hingga saat ini tidak ada proses pembayaran atau pelunasan piutang tersebut.

"Tadi saat kita melakukan pemasangan stiker tersebut kita juga bertemu langsung dengan pimpinan PT. Semen Kupang, dan beliau berjanji dalam waktu dekat akan melunasi piutang tersebut. Tentunya kita berharap agar adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi kewajibannya," ungkapnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version